kabarterkinionline.com
Kades TajkMengaku Sudah Tak Sanggup: Tidak Mampu Lagi, Mengundurkan Diri setelah 6 Tahun Menjabat. Sigit Supriyadi secara resmi mengajukan izin pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Taji,Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).
Langkah ini diambil Sigit karena ia merasa sudah tidak sanggup lagi mengemban amanah memimpin desa tersebut.
Sigit menegaskan bahwa keputusannya murni karena alasan kemampuan pribadi.
“Saya mengajukan izin membatalkan diri karena merasa sudah tidak mampu melanjutkan amanah sebagai kepala desa,” ujar Sigit Supriyadi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/12/2025).
Surat izin pengunduran diri telah disampaikan kepada Bupati Magetan untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
“Surat izin pengunduran diri sudah saya sampaikan kemarin,” imbuhnya,
Sigit memastikan bahwa pengajuan izin tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan penambahan masa jabatan kades selama dua tahun ke depan.
Ia juga membantah adanya sangkut paut dengan masalah hukum, keuangan desa, maupun konflik dengan warga.
“Pengajuan izin ini tidak ada hubungannya dengan kasus hukum, masalah keuangan desa, maupun konflik dengan masyarakat,” terang Sigit.
Selama enam tahun memimpin Desa Taji, Sigit menyatakan telah berupaya maksimal menjalankan kewajibannya.
Namun, karena surat yang dikirim bersifat permohonan izin, ia kini menunggu keputusan akhir dari Bupati Magetan.
“Surat yang saya kirimkan adalah izin menyetujui diri sendiri, bukan pengunduran diri menunggu diri mutlak. Keputusan pada akhirnya tetap pertimbangan Bupati,” kata dia.
Sigit mengaku siap menerima apa pun hasil keputusan pemerintah daerah terkait status jabatannya.
Selama ini, ia merasa sudah berusaha menjalankan tugas sesuai dengan kemampuan yang ia miliki.
“Selama enam tahun menjabat, saya sudah berusaha menjalankan kewajiban sebagai kepala desa sesuai kemampuan saya,” ucap Sigit.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan , Eko Muryanto, membenarkan adanya surat yang masuk.
Namun, surat yang diterima instansinya masih berupa fotokopi sehingga belum bisa diproses secara administratif.
“Saya mendapatkan fotokopi surat pernyataan yang dikirim ke Dinas PMD kemarin. Karena sifat fotokopi saya belum konfirmasi mbah lurah.”
“Saya sudah berkoordinasi dengan Plt Camat Karas, karena kalau copyan begitu tidak bisa diproses,” ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak setiap kepala desa.
Namun prosesnya harus melalui prosedur resmi, termasuk surat bermaterai kepada bupati dengan tembusan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Begitu tembusan BPD mengadakan rapat untuk pengusulan pemberhentiannya. Tapi masih kita dalami pengunduran dirinya karena apa,” kata Eko.
Kades terpaksa utang
Sementara itu, ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo wadul ke DPRD, beberapa waktu lalu.
Mereka mengeluhkan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua yang masih belum jelas.
Ratusan kades yang wadul ke DPRD tersebut adalah mereka yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ponorogo.
“Gagalnya cair DD (Dana Desa) itu karena terbitnya PMK 81/2025,” ungkap Ketua APDESI Ponorogo, Eko Mulyadi, Sabtu (6/11/2025), kepada Tribunjatim Network.
Eko menjelaskan bahwa PMK 81/2025 dirilis Kementerian Keuangan pada pertengahan November.
Dalam aturan yang baru ini, kegiatan pembangunan non-earmark tak lagi bisa dicairkan sejak 17 September.
Pun fokus dana desa diarahkan pada BLT Desa, ketahanan pangan, serta penanganan stunting.
“Di sisi lain kami yang di desa sudah menjalankan kegiatan pembangunan. Kalau dana tidak cair, tentu jadi beban,” kata pria yang juga merupakan Kades Karangpatihan, Kecamatan Balong, tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD KABPATEN Magtan, Eko Muryanto, membenarkan adanya surat yang masuk.
Namun, surat yang diterima instansinya masih berupa fotokopi sehingga belum bisa diproses secara administratif.
“Saya mendapatkan fotokopi surat pernyataan yang dikirim ke Dinas PMD kemarin. Karena sifat fotokopi saya belum konfirmasi mbah lurah.”
“Saya sudah berkoordinasi dengan Plt Camat Karas, karena kalau copyan begitu tidak bisa diproses,” ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak setiap kepala desa.
Namun prosesnya harus melalui prosedur resmi, termasuk surat bermaterai kepada bupati dengan tembusan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Begitu tembusan BPD mengadakan rapat untuk pengusulan pemberhentiannya. Tapi masih kita dalami pengunduran dirinya karena apa,” kata Eko.
Kades terpaksa utang
Sementara itu, ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo wadul ke DPRD, beberapa waktu lalu.
Mereka mengeluhkan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua yang masih belum jelas.
Ratusan kades yang wadul ke DPRD tersebut adalah mereka yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ponorogo.
“Gagalnya cair DD (Dana Desa) itu karena terbitnya PMK 81/2025,” ungkap Ketua APDESI Ponorogo, Eko Mulyadi, Sabtu (6/11/2025), kepada Tribunjatim Network.
Eko menjelaskan bahwa PMK 81/2025 dirilis Kementerian Keuangan pada pertengahan November.
Dalam aturan yang baru ini, kegiatan pembangunan non-earmark tak lagi bisa dicairkan sejak 17 September.
Pun fokus dana desa diarahkan pada BLT Desa, ketahanan pangan, serta penanganan stunting.
“Di sisi lain kami yang di desa sudah menjalankan kegiatan pembangunan. Kalau dana tidak cair, tentu jadi beban,” kata pria yang juga merupakan Kades Karangpatihan, Kecamatan Balong, tersebut.












