kabarterkinionline.com
Kasus Korupsi Modus Pemerasan Dituntut 8,5 Tahun Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara . Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Abdul Wahid dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertahanan (PURP-PKPP) Provinsi Riau.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,45 miliar. Jika tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda Abdul Wahid dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Atas putusan tersebut, Abdul Wahid menyatakan dirinya akan mengajukan banding.
Adapun kasus yang menjerat Abdul Wahid adalah dugaan korupsi dan pemerasan anggaran terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas PURP-PKPP Provinsi Riau.
Abdul Wahid dinilai memaksa Kepala Unit memberikan uang dan membayar keperluan terdakwa dengan total Rp 2,45 miliar.
Selain Abdul Wahid, yang juga menjadi tersangka Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam.







