kabarterkinionline.com
Kasus Suap Audit BPK Muara Enim KPK Geledah Rumah Tersangka Swasta dari
KPK menyita sejumlah dokumen setelah menggeledah rumah pegawai marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi terkait kasus dugaan suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
“Dalam pengledahan itu juga diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara konstruksi terkait dengan dugaan suap PBJ (pengadaan barang dan jasa) di Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Budi mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut akan dianalisis oleh penyidik untuk melengkapi keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. “Semuanya nanti pasti akan dijelaskan dan ditelusuri lebih lanjut terkait dengan keterangan-keterangan yang telah diperoleh tersebut,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan pengungkapan suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (11/6/2026).
Empat orang lainnya yaitu, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku pemasaran PT Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewangara sebagai pihak swasta; dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi. Adapun tiga orang tersebut awalnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyudikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Taufik mengatakan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK
Taufik mengatakan, kasus ini berawal pada awal tahun 2026, saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. “Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit yang hampir melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujarnya.
Kemudian pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus audit LHP BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.
Untuk mengonfirmasi perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz melalui Mulyono selaku pihak swasta/perantara. “Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tuturnya.
Taufik mengatakan, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Setelah terjadi kesepakatan, Augusz mengatakan, akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan Abu Nurwahid. Augusz, kata dia, berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari atau Pengendalian Teknis untuk mengoordinasikan perubahan hasil audit BPK.
Sementara itu, Abu Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.
Taufik mengatakan, dari penerimaan uang Rp 500 juta, Abi Nurwardani membagi menjadi dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan. “Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta.
Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), salah satunya untuk Edison,” kata dia.
Selain peneriman tersebut, Augusz sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. “KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ucap dia.
Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Edison,Fika, dan Cory disangkakan telah melalui Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.












