kabarterkinionline.com
Surat Kejaksaan Agung Nomor R./F.6/Fo.2/04/2026 ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Perihal : Dugaan indikasi korupsi atas anggaran APBD TA 2022-2023 Provinsi Sumatera Selatan SKPD BPKAD Sumatera Selatan atas alokasi dana sebesar Rp 1.917.955.96.459,09. Sementara saldo Kas dan Setara Kas hanya sebesar Rp 156.437.177.080,91. Selain itu, terdapat penggunaan kas terikat tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 624.734.624.006,21
Bahwa pelapor menyampaikan dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBD Provinsi Sumatera Selatan yang didasari dengan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun anggaran 2023. Diduga adanya saldo Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp 1.917,955.896.459,-, yang tidak sebanding dengan saldo Kas dan Setara Kas yang hanya sebesar Rp 1,917.955.896.459,-yang tidak sebanding dengan saldo Kas dan Setara Kas yang hanya sebesar Rp 156.437.177.080,-serta adanya pengaturan transaksi “fiktif”, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 524.734.524,006,- akibat penggunaan kas terikat yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
Berkenaaan dengan hal tersebut , diminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meneliti kebenaran laporan pengaduan dimaksud dan apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, segera ditindaklanjuti dan menyampaikan tindak lanjut penanganannya kepada pelapor dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan pemberantasan peran Serta Masyarakat dan pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Perkara Tindak Pidana Khusus yaang Berkualitas kepada Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus paling lambat (tiga puluh ) hari setelah diterimanya surat ini melalui email lapdumas jampidsus@kejaksaan go.id.
Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru , Wagub Sumsel Cik Ujang, Sekda Sumsel Edward Chandra , Karo Humas dan Protokol Toni Kurniawan, dan Kabag Humas Protokol Ega Puza Satria yang dikonfirmasi pada 17/6/2026 hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya . Senada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel I Ketut Sumedana yang dikonformasi pada (17/6/2026)juga belum memberikan tanggapannya.












