Kejari Geledah Kantor Dishub Palembang, Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Makin Terang.

Usut Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan, Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor Dishub Palembang dan Rumah Saksi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang serta sebuah rumah milik saksi di kawasan Perumahan OPI pada Senin (29/6/2026). Tindakan hukum pidana ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan lampu jalan yang didanai melalui pos APBD Perubahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengonfirmasi pelaksanaan operasi penggeledahan tersebut. Ali Rizza menerangkan bahwa langkah represif ini didasarkan pada ketentuan formal berupa Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026, yang diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tertanggal 29 Juni 2026. Penggeledahan diarahkan sepenuhnya untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat demi menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Selama proses penggeledahan di kantor Dishub, tim penyidik memeriksa dan menyisir berkas secara menyeluruh, dengan fokus utama pada dokumen administrasi, kontrak pengerjaan proyek, serta dokumen pendukung teknis lainnya yang tersebar di sejumlah titik di Kota Palembang. Dari hasil penyisiran di dua lokasi berbeda tersebut, jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen penting guna memetakan alur pelaksanaan proyek, mekanisme pencairan anggaran, hingga mendeteksi pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

Pihak Kejari Palembang menegaskan bahwa proses hukum ini masih terus berjalan dan akan terus didalami secara intensif. Penyidik juga membuka peluang untuk menaikkan status pemeriksaan ke tahap penetapan tersangka apabila seluruh unsur pembuktian formil dan materiil telah terpenuhi secara sah menurut hukum acara pidana yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *