Kejati Sumsel Periksa Kasi Penyelenggara Berlayar Dan Humas KSOP

kabarterkinionline.com

Kejati Sumsel Periksa Kasi Penyelenggara Berlayar Dan Humas  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kasi Penyelenggara Berlayar hingga Humas pada KSOP Palembang, terseret dalam lingkaran penyidikan korupsi pengelolaan lalu lintas pelayaran  Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Itu setelah penyidik bidang tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Senin 20 Juli 2026 kembali melakukan serangkaian penyidikan  pemriksaan sejumlah sejumlah nama sebagai saksi.

Dari data yang diterima redaksi, Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi SH MH membeberkan saat ini penyidikan kasus tersebut terus bergulir.

“Hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus, memeriksa sebanyak 4 orang untuk didengarkan keterangan sebagai saksi,” tulis Iwan dalam keterangan resminya.

Keempat saksi itu yakni berinisial BN selaku Kasi Penyelenggara Berlayar, ZN selaku Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, JN selaku Staf Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal.

“Serta AD selaku humas,” tambahnya.

Masih dalam informasi yang dibagikan, bahwasanya keempat nama tersebut diperiksa sebagai saksi karena berkaitan dengan dengan penyidikan perkara.

Selain itu, lanjut Iwan keterangan saksi-saksi tersebut sangat dibutuhkan bagi tim penyidik guna melengkapi berkas perkara dan menguatkan alat bukti penyidikan.

Iwan mengklaim bahwa hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel bakal terus melakukan serangkaian penyidikan perkara termasuk akan kembali memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya sebagai saksi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menegaskan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa terkecuali.

Di antara saksi yang diperiksa, terdapat sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk mantan Bupati Muba periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin.

Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan terhadap para saksi tidak semata-mata dilakukan untuk mengetahui siapa yang menjalankan kebijakan, tetapi juga untuk mengungkap sejauh mana peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa yang kini tengah diusut penyidik.

“Semua yang dipanggil dan diperiksa itu sebagai saksi yang mengetahui, jadi tidak hanya sebatas menjalani eksekusi kebijakan saja,” tegas Kajati.

Ia menambahkan, penyidik terus menelusuri seluruh proses yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan hingga pelaksanaan kegiatan jasa pemanduan kapal tongkang di Sungai Lalan.

Dengan demikian, setiap pihak yang memiliki peran, baik dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan, maupun pihak yang diduga menikmati hasil dari kegiatan tersebut, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi hampir semua pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan perkara sudah kita lakukan pemanggilan dan sudah ada yang kita periksa sebagai saksi,” ujarnya.

Kajati menegaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Muba merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.

Keterangan para saksi nantinya, akan dikaji dan disandingkan dengan alat bukti lain untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka.

Penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat.

Namun demikian, Ketut memastikan tidak ada pihak yang akan luput dari proses hukum apabila terbukti memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan sendiri bermula dari diterbitkannya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan ketika melintasi kawasan perairan Sungai Lalan, khususnya di bawah jembatan yang berada di wilayah tersebut.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, dengan pihak swasta yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.

Pada tahun 2019, CV R dipercaya sebagai pelaksana jasa pemanduan kapal tongkang. Selanjutnya pada tahun 2024, kerja sama kembali dilakukan dengan menunjuk PT A sebagai operator.

Dalam pelaksanaannya, setiap kapal tongkang yang melintas dikenakan biaya jasa pemanduan berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk satu kali perjalanan.

Namun, dana yang terkumpul dari pungutan tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga, praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum atau illegal gain diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *