Dugaan Korupsi Irigasi Air Lemutu ke Komisi Kejaksaan SIRA dan PST Adukan Penanganan Perkara

kabarterkinionline.com

Dugaan Korupsi Irigasi Air Lemutu ke Komisi Kejaksaan SIRA dan PST Adukan Penanganan Perkara

SIRA bersama PST secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan Hukum dan didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur SIRA Rahmat Sandi didampingi ketua PST Dian HS menyataka, telah melakukan kajian terhadap sejumlah dokumen yang diperoleh, termasuk Surat Dakwaan Nomor: PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026. Berdasarkan dokumen tersebut, perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menetapkan Kholizol Tamhullis, yang saat peristiwa diduga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta Raga Alan Sakti sebagai terdakwa. 

Ia menyebut surat dakwaan memuat sejumlah alternatif dakwaan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, maupun penerimaan hadiah atau janji. Namun, menurut hasil kajian mereka, tidak terdapat penyebutan mengenai dugaan keterlibatan seseorang bernama Harmison dalam uraian surat dakwaan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka atas nama Raga Alan Sakti yang disusun oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Harmison disebut beberapa kali. Menurut mereka, adanya perbedaan antara isi BAP dan uraian dalam surat dakwaan perlu mendapat perhatian dari Komisi Kejaksaan guna memastikan proses penegakan Hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Sementara itu ketua PST Dian HS menambahkan, dirinya meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun profesionalisme dalam proses penuntutan,” tegasnya

Selain itu, pihaknya mendesak Komisi Kejaksaan memastikan seluruh proses penuntutan dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia juga berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta Hukum dapat dipergunakan secara maksimal dalam proses persidangan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalisme, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sesuai kewenangannya.

Bahwa pengaduan yang kami ajukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi dan mendorong terwujudnya penegakanHukum yang bersih,” tuturnya

Ia juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara hingga terdapat kepastian Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *