Kembali Jadi Tersangka Mantan Kepala DPMD Musibanyuasin

Kabarterkinionline.com

Kembali Jadi Tersangka Mantan Kepala DPMD Musibanyuasin. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Richard Cahyadi kembali menjadi tersangka. Sebelumnya, ia menjadi tersangka dan terdakwa serta dijatuhi hukuman atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada DPMD Muba 2019–2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Ketut Sumedana, SH, MH didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari Selasa (28/4/2026) mengungkapkan, telah mengungkap dua orang sebagai penyelidikanan dalam penyelidikan kasus  penyelesaian  (penghalang penyelesaianan) terkait penyelidikanan kasus penyelesaian pembuatan dan pencarian jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Muba 2019-2023.

“Dua orang sebagai tersangka yaitu, RC (Richard Cahyadi) selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023, RS sebagai advokat,” ujar Ketut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (28/4/2026) petang.

Kedua tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai Saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan menghalangi keadilan.

“Sehingga tim penyidik ​​​​meningkatkan status semula dari saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan terseleksi selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam kasus lain,” kata Ketut yang didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Dalam hal itu, ada 13 orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Richard dan RS disangkakan lewat Pasal 21 dan atau Pasal 22 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Vanny menambahkan, RC dan RS diduga secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para Saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik ​​​​sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap. Penyudikan merupakan pengembangan dari perkara penghalang keadilan sebelumnya pada tahun 2025.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Richard Cahyadi terbukti melakukan korupsi dan gratifikasi serta pencucian uang. Richard dijatuhi hukuman enam tahun penjara, potong masa tahanan. Putusan perkara Richard dan tiga terdakwa lainnya yang berkas perkaranya terpisah tersebut, dibacakan pada Senin (28/4/2025) lalu. Ketiga lainnya adalah Muhzen Al Hifzi, Riduan, dan Muhammad Arief.

Richard juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan harus mengembalikan uang pengganti Rp6,8 miliar lebih, subsider empat tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhzen Alhifzi (mantan Kepala Seksi Program Pembangunan Desa pada Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa DPMD Muba) selama empat tahun enam, dan membayar uang pengganti Rp 1,7 miliar. Terdakwa Riduan (mantan Koordinator Aplikasi Siskeudes), dan Muhammad Arief dijatuhi hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta, subsider dua bulan kurungan.

Pada Rabu (12/11/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis terdakwa Maulana Oktaviano, SH, bin Syafarrudin dan Muhzen Alhifzi bin Ahyul Fahar terbukti menjadi penghalang keadilan. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada oknum pengacara dan terpidana perkara korupsi itu masing-masing selama tiga tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider satu bulan kurungan, tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *