kabarterkinionline.com
Kerugian Rp116 Miliar Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal. Home Hukum Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar Puteranegara Batubara Selasa, 07 Juli 2026 – 21:26 WIB views: 365 Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka selama periode pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.
Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka selama periode pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Penindakan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jajaran di seluruh wilayah. Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, proses hukum sebagai langkah terakhir untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. “Penegakan hukum bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Penindakan terhadap 32 pelaku itu berasal dari 64 laporan kepolisian yang ditangani Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang dan kerugian sebesar Rp116,7 miliar. Irhamni menuturkan salah satu kasus yang menonjol yakni di Polda Metro Jaya yang mengusut 4 LP dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Polda Metro telah menetapkan 1 tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp95 miliar.
Home Hukum Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar Puteranegara Batubara Selasa, 07 Juli 2026 – 21:26 WIB views: 368 A A A Selanjutnya, Polda Jawa Timur yang menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. Kemudian, Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan 3 tersangka dengan korban 282 orang dan estimasi kerugian korban mencapai Rp8,8 miliar.
Home Hukum Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar Puteranegara Batubara Selasa, 07 Juli 2026 – 21:26 WIB views: 368 A A A Selanjutnya, Polda Jawa Timur yang menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. Kemudian, Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan 3 tersangka dengan korban 282 orang dan estimasi kerugian korban mencapai Rp8,8 miliar. ADVERTISEMENT Polri terus berkomitmen memberantas pelanggaran haji dan umrah untuk memastikan masyarakat beribadah dengan tenang. Irhamni mengingatkan agar masyarakat hati-hati dengan iming-iming pelaksanaan haji dan umrah dengan biaya murah. “Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.






