kabarterkinionline.com
Kuasa Hukum Korban Minta Segera , Ditahan Dosen UMP Non Aktif Ditetapkan Tersangka. melewati proses panjang akhirnya HM (34), dosen UMP non aktif, menetapkan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau cabul. Tindakan ini menunjukkan hukum ditegakkan bagi pencari keadilan, Senin (7/9/2026).
Benar, Sat Reskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian, dengan melakukan gelar perkara. Hasilnya, telah menemukan dua alat bukti yang diyakini sah, untuk ditetapkan sebagai tersangka, tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Menanganggapi ungkapan tersebut, kuasa hukum korban LF (20), M Novel Suwa mengapresiasi tindakan tegas penyidik PPA Polrestabes Palembang menetapkan HM sebagai tersangka.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepolisian, khususnya Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim dan jajaran telah menetapkan HM sebagai tersangka. Tentu hal ini membuat hati klien kami sedikit lega. Hukum telah ditegakkan bagi pencari keadilan,” ujar Direktur Utama LBH Bima Sakti.
M Novel Suwa berharap dengan ditetapkannya sebagai tersangka, hendaknya HM ditahan.
“Harapan kami jangan sampai menghilangkan barang bukti dan timbul korban lainnya. Dari itu hendaknya langsung dilakukan tersingkir,” tegasnya.
M Novel Suwa menambahkan, penundaan akan terus mengawali kasus ini hingga penyelesaian.
“Kami akan mengawali kasus ini hingga ke pengadilan, bahkan sampai pada penyelesaian,” tandasnya.








