kabarterkinionline.com
Lambat Merespons RUU Perampasan Aset Habiburokhman Jawab Kritik soal DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan pihaknya perlu mengklarifikasi anggapan masyarakat yang menilai DPR lambat dalam merespons usulan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menyebut, usulan RUU Perampasan Aset memang sudah ada sejak tahun 2008, tetapi baru masuk Program Legislasi NAsional (Prolegnas) di DPR pada 2025. “Kami perlu mengklarifikasi beberapa hal. Yang pertama soal kita disebut lama meresponsnya. Dikatakan PPATK menyampaikan usulan sejak tahun 2008. Tapi padahal kan memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu, September tahun lalu,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR bersama advokat terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia pun membandingkan proses pembentukan RUU Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dibahas beberapa tahun lalu.
Padahal, dua UU tersebut menjadi UU utama dari RUU Perampasan Aset.
“Kalau dibandingkan dengan KUHAP, KUHAP itu kalau bicara soal usulan, itu dari tahun, KUHP, KUHP ya. Kalau dari KUHP usulan itu dari tahun 63 bahkan. KUHAP itu sejak awal Reformasi,” ujar Habiburokhman. Politikus Partai Gerindra turut menyinggung adanya pro kontra ketika mengumumkan 13 jenis tindak pidana yang masuk ruang lingkup RUU Perampasan Aset.
“Padahal 13 itu adalah tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip dengan tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak. Dan itu selama ini menjadi PR bagi kita ya kan, bagaimana asset recovery,” kata Habiburokhman. Ia juga menyinggung integritas aparat penegak hukum di Indonesia agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat kriminalisasi saat diimplementasikan kelak. “Contoh Amerika, Inggris ya. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju? Dengan standar pengaturan yang demikian luas,” kata Habiburokhman.
Ya kalau di negara maju sih oke, mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis,” imbuh dia. RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember DPR berjanji merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang. Janji DPR tersebut tertuang dalam Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset saat menemui sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Surat komitmen ini muncul setelah desakan AMPB yang meminta komitmen secara tertulis terkait keseriusan DPR untuk mengesahkan RUU tersebut. “Ketika hal tersebut tidak tersampaikan dan tidak terealisasikan maka kami meminta hari ini adalah surat pernyataan resmi dari DPR RI yang menyatakan bahwa jikalau tidak tercapai dan tidak diaplikasikan, tidak disahkan, kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal,” kata salah satu perwakilan AMPB, dalam audiensi tersebut.






