kabarterkinionline.com
Delapan tersangka perkara dugaan pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 28 September 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Fauzi Isra SH MHum, tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima saksi, di antaranya Amir Sofwan dan Agus Wahyudi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan.
Yang menjadi perhatian, delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp922 miliar itu tidak dilakukan dikecualikan
Sidang Usai, para responden terlihat keluar dari ruang sidang tanpa mengenakan baju tahanan dan langsung menuju kendaraan.
Beberapa petugas tampak menutup wajah dan memuat mobil Kijang Innova bernomor polisi BG 1052 OZ dan BG 1034 OZ.
Suasana usai sidang mendengarkan keterangan saksi 8 penipu kredit fiktif BRI–Fdl
Delapan penipu tersebut yakni Kuswiyoto, Susy Liestyowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Kokok Alun Akbar, dan Tina Pratina. Sementara identitasnya tercantum kedelapan dalam perkara yang sama.








