Kabarterkinionline.com
Massa Kepung DLHP Sumsel Desak Izin PT RMK Dicabut, Debu dan Limbah Disorot. Puluhan massa yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Aerobik Kampus, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (26/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel melalui DLHP segera mengevaluasi hingga mencabut izin operasional PT Rantai Mulia Kencana (RMK) yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan dan merugikan masyarakat Kabupaten Muara Enim maupun Ogan Ilir.
Massa menuding aktivitas PT RMK telah merusak lingkungan, tidak menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL), hingga menggunakan jalan umum untuk kendaraan truk batubara bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan.
“Terutama Jalan Jepang di Ogan Ilir dan sebagian di jalan lintas Muara Enim,” kata Koordinator Aksi, Irwansyah.
Dia menegaskan pihaknya meminta DLHP Sumsel bertindak tegas terhadap PT RMK yang dinilai telah mencemari lingkungan.
“Aksi hari ini bertujuan meminta Dinas Lingkungan Hidup mengevaluasi dan mencabut izin operasional PT RMK yang terindikasi merusak lingkungan dan tidak menjalankan kewajiban TJSL,” tegasnya.
Senada disampaikan Koordinator Lapangan, Maulana yang menyebut aktivitas angkutan batubara PT RMK di jalan umum telah meresahkan masyarakat.
“Kami melihat tidak ada etika dari PT RMK. Diduga limbah batubara dibuang di jalanan dan mencemari lingkungan,” katanya dalam orasi.
Sementara orator lainnya, Martin, menyoroti debu dari kendaraan angkutan batu bara yang disebut sangat mengganggu warga.
Logam & Pertambangan
“Kami datang menyuarakan keresahan masyarakat akibat debu kendaraan PT RMK yang mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Massa juga menilai PT RMK melanggar instruksi gubernur terkait penggunaan jalan khusus batubara. Mereka meminta DLHP Sumsel tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menanggapi tuntutan massa, Sekretaris Dinas DLHP Sumsel, Indra Permana Aditia SPam MM mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan berkoordinasi dengan OPD terkait agar penanganan dilakukan sesuai aturan.
“Kami tidak diam terhadap persoalan yang disampaikan massa. Jika memang terbukti ada pembuangan limbah di jalan, kami pastikan akan dilakukan penyegelan,” tegas Indra.












