kabarterkinionline.com
Masyarakat Diimbau Waspada dan Laporkan Segera,Penipuan Catut Nama Pejabat Kejati Sumsel Beredar via WhatsApp, Segera
Masyarakat, pejabat daerah, hingga jajaran instansi pemerintah diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) yang baru, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel.
Imbauan tersebut disampaikan Kejati Sumsel menyusul ditemukannya modus penipuan menggunakan nomor WhatsApp yang mencatat nama pejabat di lingkungan Kejati Sumsel.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Senin 10 Agustus 2026, Kejati Sumsel meminta seluruh pihak, khususnya pejabat daerah, jajaran instansi pemerintah, BUMN, BUMD serta masyarakat umum agar tidak mudah percaya terhadap pesan maupun panggilan dari nomor yang tidak dikenal.
Pelaku diduga memanfaatkan nama dan jabatan pejabat tinggi Kejati Sumsel untuk meyakinkan calon korban.
Dengan mengatasnamakan pejabat kejaksaan, pesan yang disampaikan berpotensi membuat penerima merasa tertekan atau percaya bahwa komunikasi tersebut benar-benar berasal dari pejabat yang bersangkutan.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa institusi tersebut tidak pernah meminta uang, barang maupun fasilitas apa pun kepada pihak tertentu melalui pesan singkat untuk kepentingan pribadi maupun kedinasan.
Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak langsung memenuhi permintaan apa pun yang disampaikan oleh nomor tidak dikenal, meskipun pelaku menggunakan nama, foto profil, jabatan atau identitas pejabat Kejati Sumsel.
Kejati Sumsel juga mengimbau penerima pesan atau panggilan mencurigakan untuk terlebih dahulu melakukan klarifikasi melalui saluran komunikasi resmi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Masih dalam rilisnya pemberitahuan secara terbuka ini, dinilai penting untuk mencegah masyarakat maupun instansi pemerintahan menjadi korban penipuan yang memanfaatkan identitas pejabat penegak hukum.
Terlebih, penggunaan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, membuat pelaku dapat dengan mudah menghubungi banyak pihak sekaligus.
Modus serupa juga kerap memanfaatkan rasa percaya masyarakat terhadap nama dan jabatan seseorang.
Kejati Sumsel meminta masyarakat tidak segan mengabaikan pesan mencurigakan, dan melakukan pengecekan apabila terdapat permintaan yang berkaitan dengan uang, barang, fasilitas maupun kepentingan tertentu.
“Jangan mudah percaya. Lakukan klarifikasi terlebih dahulu melalui saluran komunikasi yang dapat dipastikan kebenarannya,” demikian inti imbauan Kejati Sumsel dalam rilis tersebut.
Untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat, Kejati Sumsel juga mencantumkan kontak Kasi Penkum Kejati Sumsel yang dapat digunakan sebagai saluran klarifikasi, yakni 0822-8958-8057.
Masyarakat yang menerima pesan atau panggilan dari nomor tidak dikenal dan mengaku sebagai Kajati Sumsel, Wakajati Sumsel maupun Kasi Penkum Kejati Sumsel diharapkan tidak langsung memberikan respons berupa transfer uang atau memenuhi permintaan lainnya.
Kejati Sumsel menegaskan pentingnya kewaspadaan bersama agar modus penipuan denganmencatat nama pejabat kejaksaan tidak menimbulkan korban.
Imbauan ini sekaligus menegaskan bahwa, masyarakat perlu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan pejabat atau institusi pemerintah, terutama apabila komunikasi tersebut disertai permintaan uang, barang maupun fasilitas.
Dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari kerugian serta membantu mencegah ruang gerak oknum yang memanfaatkan nama pejabat Kejati Sumsel untuk menjalankan aksi penipuan.
Kejati Sumsel berharap imbauan tersebut dapat menjadi perhatian bersama, baik bagi pejabat daerah, instansi pemerintah, BUMN/BUMD maupun seluruh masyarakat Sumatera Selatan.












