kabarterkinionline.com
Minta Keringan Hukuman Usai Dituntut 1 Tahun Penjara Oknum ASN Dispora Palembang “Melas” . Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, Kurniati Hasda Ayu, S.Sos, untuk sementara dapat bernapas lega.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 7 Juli 2025, Jaksa Kejari Palembang hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan tersebut dinilai relatif ringan mengingat penipuan didakwa melakukan penggelapan dana perjalanan dinas yang seharusnya disetorkan kepada pihak biro perjalanan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Kurniati Hasda Ayu terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap penipu Kurniati Hasda Ayu, S.Sos serta membuktikan penipuan tetap berada di dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Suasana sidang hukuman pidana 1 tahun penjara terhadap kasus penggelapan uang tiket perjalanan dinas oleh oknum ASN bernama Kurniati Hasda Ayu—Fdl
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti ceramah tanpa didampingi penasihat hukum langsung menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Dengan suara lirih, memohon belas kasihan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kondisi dirinya sebelum menjatuhkan hukuman.
“Saya mohon, Yang Mulia, agar hukuman saya diringankan,” ucap janji singkat di ruang sidang.







