OTT Inhutani Terkait Dugaan Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

kabaterkinionline.com

OTT Inhutani Terkait Dugaan Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan.  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret direksi Industri Hutan V atau Inhutani V diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (14/8).

Dalam operasi senyap yang digelar sejak Selasa (12/8) malam itu tim KPK total menangkap sembilan orang, termasuk di dalamnya adalah pihak swasta. KPK masih merahasiakan identitas para pihak yang tertangkap tangan.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

Rencananya, lembaga antirasuah itu akan menggelar konferensi pers pada siang hari ini untuk memberikan penjelasan detail penanganan kasus tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *