kabarterkinionline.com
Pemilik SPBU Seharusnya Diproses Sebut Kuasa Hukum Kasus Pertalite 25 Liter
Kuasa hukum dua terdakwa kasus pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di Medan menilai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut seharusnya tidak hanya diarahkan kepada Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro.
Salah seorang tim penasihat hukum kedua terdakwa, Rumintang Naibaho, menyebut pengelola atau pemilik SPBU semestinya ikut diproses dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut. Menurut Rumintang, posisi kedua terdakwa tidak tepat apabila dijadikan pihak utama yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pengelola SPBU tidak diproses.
“Pertanggungjawaban pidana itu harus ke pemilik SPBU. Bukan kepada mereka. Seharusnya begitu. Maka oleh karena itu, kita mintakan agar pengelola atau pemilik SPBU harus diproses,” ujar Rumintang.
Rumintang yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan mengatakan, penyidik seharusnya menelusuri peran pengelola maupun pemilik SPBU dalam perkara pembelian Pertalite menggunakan jeriken tersebut.
Menurut dia, pengawas atau pemilik SPBU justru perlu lebih dulu dimintai pertanggungjawaban apabila perkara tersebut berkaitan dengan mekanisme penjualan BBM di SPBU. “Harusnya polisi lebih dulu menetapkan pemilik SPBU atau pengawas yang dijadikan tersangka. Jangan malah mereka yang ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro sebelumnya dituntut lima bulan lima hari penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026).
Jaksa menyatakan keduanya bersalah dalam perkara pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di sebuah SPBU. Kedua terdakwa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah Pertalite dalam perkara tersebut disebut hanya 25 liter.
Seusai persidangan, Ranning Alamer Muslim Cibro berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia meminta hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya dalam perkara tersebut. “Saya berharap hakim memutus bebas karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas,” ujar Cibro kepada wartawan.
Ranning mengatakan, proses hukum ini telah menimbulkan kerugian bagi dirinya dan keluarga. Ia mengaku terhalang mendampingi orangtuanya yang sedang sakit kanker untuk berobat. “Saya juga terhalang membawa orangtua saya yang sedang sakit kanker untuk berobat,” katanya.
Ranning juga meminta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut bertanggung jawab atas dampak yang ia alami. “Saya berharap Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan dapat bertanggung jawab atas kasus ini karena akibatnya saya mengalami banyak kerugian,” ucapnya.
Terdakwa lainnya, Aziz Apandi Silalahi, mengaku kehilangan pekerjaan setelah terseret kasus pembelian Pertalite menggunakan jeriken.
Aziz sebelumnya bekerja di SPBU tempat perkara tersebut terjadi. “Saya kehilangan pekerjaan. Setelah kasus ini saya tidak lagi bekerja di SPBU tempat saya bertugas,” katanya. Menurut Aziz, pihak perusahaan tidak pernah menghubunginya kembali meski penahanannya telah ditangguhkan.
Ia juga mengaku tidak mendapat bantuan dari perusahaan selama perkara tersebut berjalan. “Sampai sekarang tidak ada yang menghubungi saya. Tidak ada bantuan juga dari perusahaan,” ujarnya. Aziz berharap dapat kembali bekerja dan melanjutkan kehidupan seperti semula setelah perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas itu akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Nota pembelaan akan disampaikan oleh para terdakwa bersama penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Melalui pledoi tersebut, kuasa hukum akan menyampaikan argumentasi pembelaan, termasuk pandangan bahwa pemilik atau pengelola SPBU seharusnya ikut diproses dalam perkara pembelian Pertalite 25 liter menggunakan jeriken itu.












