Kabarterkinionline,com
Pemkot Palembang berlakukan denda buang sampah sembarangan Rp500 ribu.Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai memberlakukan sanksi denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin, mengatakan langkah tegas ini diambil guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020.
“Kita sudah memiliki regulasi sejak 2015 dan 2020, namun implementasi di lapangan belum berjalan optimal. Mulai pertengahan Mei nanti, aturan ini akan benar-benar kita tegakkan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme penerapan sanksi telah dikonsultasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP guna memastikan akuntabilitas teknis di lapangan.
Selain sanksi denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi para pelanggar, seperti kewajiban membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas umum seperti trotoar.
Untuk mendukung penegakan aturan ini secara langsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan khusus untuk menggelar sidang tindak pidana ringan secara mobile di lokasi pelanggaran.
Pemerintah juga berencana memberikan insentif atau penghargaan bagi warga yang berani melaporkan oknum yang membuang sampah ke sungai atau tempat umum lainnya.
“Masyarakat yang melihat langsung pelanggaran bisa melapor dan akan diberikan reward. Saya sudah meminta dibuatkan surat keputusan (SK) sebagai dasar teknis agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan,” kata Ratu Dewa.
Penegakan perda ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan Kota Palembang bersih dari sampah mulai dari tingkat lingkungan terkecil hingga pusat kota.






