Pemkot Palembang Gandeng Kejari untuk Cegah Persoalan Hukum, Bukan Tameng

kabarterkinionline.com

Pemkot Palembang Gandeng Kejari untuk Cegah Persoalan Hukum, Bukan Tameng

Lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini mendapat penguatan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Langkah ini bukan karena kelima OPD tersebut sedang menghadapi masalah hukum, melainkan untuk memastikan setiap program dan keputusan pemerintahan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot palembang dan kejari palembang di bidang perdata dan tata usaha negara (datun), di aula kejari palembang, kamis (8/10/2026).

Lima OPD yang terlibat yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Kemas Haikal, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam menjalankan tugas.

Menurut Haikal, pendampingan Kejari tidak boleh dimaknai sebagai “tameng” bagi aparatur jika suatu saat menghadapi masalah hukum. Justru, kerja sama tersebut diharapkan menjadi instrumen pencegahan agar potensi permasalahan dapat diketahui dan diminimalkan sejak awal.

“Kerja sama ini bukan sebagai tameng ketika ada persoalan hukum.Tetapi lebih kepada langkah preventif, edukasi dan pemahaman agar persoalan hukum itu bisa kita minimalisir sejak awal,” kata Haikal.

Ia menjelaskan, kebutuhan terhadap pemahaman hukum semakin penting karena perangkat daerah dihadapkan pada berbagai aktivitas pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum.

Mulai dari pengelolaan aset, pelaksanaan kerja sama, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan pemerintah, administrasi pemerintahan, hingga persoalan perdata dan tata usaha negara.

Dengan adanya komunikasi dan konsultasi bersama Kejari, Haikal berharap aparatur memiliki dasar pemahaman yang lebih kuat sebelum mengambil keputusan maupun melaksanakan program.

“Dengan edukasi dan pendampingan hukum ini, kita berharap jajaran Pemkot Palembang semakin memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Haikal juga menegaskan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian. Menurutnya, yang lebih penting adalah tindak lanjut berupa komunikasi, konsultasi, edukasi, dan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir mengatakan kerja sama yang diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi diwujudkan melalui komunikasi dan koordinasi yang nyata.

Menurutnya, sinergi antara Kejari dan Pemkot Palembang diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Mohammad Nasir juga menyoroti perkembangan pemerintahan yang semakin erat dengan teknologi informasi, keterbukaan informasi publik, dan transformasi digital. Kondisi tersebut memerlukan pemahaman hukum yang baik agar inovasi dan pelayanan publik tetap berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Palembang berharap pelaksanaan pemerintahan di lima perangkat daerah tersebut semakin tertib dan memiliki kepastian hukum.

Lebih jauh lagi, sinergi dengan Kejari diharapkan dapat memperkuat budaya pencegahan di lingkungan Pemkot Palembang, sehingga aparatur tidak hanya memahami bagaimana menghadapi persoalan hukum, namun yang lebih penting mampu mencegah persoalan tersebut sebelum terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *