kabarterkinionline.com
kabarterkinionline.com
Pemkot Palembang Hentikan Sementara Tatap Muka, Kabut Asap Picu Kekhawatiran ISPA, Kondisi kabut asap yang terjadi di Kota Palembang berdampak pada meningkatnya keluhan kesehatan khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Hal ini menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mengantisipasi meningkatnya keluhan kesehatan di kalangan siswa sekolah terutama TK, SDM dan SMP.
Mulai Rabu (9/9/2026), Pemkot Palembang mulai menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dalam jaringan (Daring) atau online untuk jenjang TK, SD dan SMP.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot mengatur mekanisme pelaksanaan MBG selama masa pembelajaran jarak jauh. Pemkot Palembang menyebut pelaksanaan MBG tetap diupayakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Namun, apabila satuan pendidikan menerapkan PJJ dari rumah, pelaksanaan MBG harus dikoordinasikan bersama mitra penyedia makanan, pihak terkait, serta orang tua atau wali peserta didik.
Koordinasi tersebut dilakukan agar siswa tetap mendapatkan manfaat program MBG tanpa harus meningkatkan risiko terpapar kabut asap.
Apabila hasil koordinasi menyepakati MBG tetap disalurkan melalui sekolah, maka pengambilan makanan harus diatur secara terjadwal dan tertib.
Sekolah juga diminta membatasi kerumunan serta mengurangi aktivitas peserta didik di ruang terbuka.
“Kepala satuan pendidikan diberikan tanggung jawab untuk berkoordinasi dengan orang tua terkait mekanisme penerimaan MBG selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah,” tulisnya di poin ke lima.
Selain mengatur MBG, Pemkot Palembang juga menetapkan ketentuan pelaksanaan pembelajaran selama masa PJJ.
Kegiatan belajar mengajar bagi jenjang TK, SD, dan SMP sederajat tetap berlangsung dari rumah dengan memastikan proses pembelajaran tidak terhenti.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan pembelajaran tetap sesuai dengan kurikulum, capaian pembelajaran, serta kalender pendidikan yang berlaku.
Proses belajar juga diarahkan agar tetap aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan berbagai platform digital.
“Melaporkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini secara berkala kepada kepala dinas melalu kepala bidang terkait,” tulisnya.
Surat edaran ini ditandatangani langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa pada tanggal 8 September 2026.












