kabarterkinionline.com
Potensi PAD Capai Rp2,47 Triliun Pansus DPRD Sumsel Sebut Perputaran Ekonomi Tembus Rp332 Triliun. Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumatera Selatan menilai besarnya aktivitas ekonomi di Sumsel belum berbanding lurus dengan penerimaan daerah. Padahal, nilai perputaran ekonomi di provinsi ini diperkirakan mencapai Rp332 triliun per tahun.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Nasir, mengatakan masih banyak potensi pendapatan yang belum tergarap secara maksimal sehingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal.
“Hasil pembahasan kami menunjukkan perputaran ekonomi di Sumsel mencapai sekitar Rp332 triliun per tahun. Potensi sebesar ini seharusnya dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD,” kata Nasir, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil pembahasan maraton yang dilakukan Pansus sejak 9 Januari hingga 2 Juli 2026 bersama berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, perusahaan pertambangan, SKK Migas, hingga perusahaan pemegang izin niaga umum bahan bakar minyak.
Berdasarkan hasil kajian, sektor batu bara menjadi penyumbang terbesar aktivitas ekonomi di Sumsel dengan nilai mencapai Rp128 triliun.
Disusul sektor crude palm oil (CPO) sebesar Rp98 triliun, gas bumi Rp50 triliun, minyak bumi Rp36 triliun, serta hutan tanaman industri (HTI) sekitar Rp20 triliun.
Meski demikian, Pansus menilai besarnya nilai ekonomi tersebut belum mampu diterjemahkan menjadi penerimaan daerah yang optimal.
DPRD Sumsel memperkirakan potensi PAD pada 2026 bisa mencapai Rp2,47 triliun apabila seluruh sumber penerimaan dapat dioptimalkan.
Potensi tersebut terdiri dari pajak daerah sekitar Rp1,3 triliun, meliputi tambahan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp500 miliar serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sekitar Rp800 miliar.
Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan menyumbang Rp850 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Participating Interest (PI) 10 persen pada sejumlah wilayah kerja migas seperti Blok Ogan Komering, Medco Rimau, dan Jambi Merang.
Pansus juga menyoroti potensi pendapatan dari pengelolaan alur sungai dan pelabuhan yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar setiap tahun.
Namun hingga kini, kewenangan pengelolaannya masih berada di pemerintah pusat sehingga belum dapat dimanfaatkan sebagai sumber PAD.
“Kami melihat potensi pendapatan dari pengelolaan alur sungai dan pelabuhan sangat besar. Karena itu perlu ada komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah pusat agar kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat direalisasikan,” ujar Nasir.







