PST Minta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal Sungai Lalan, Kesekian Kalinya Aksi Damai di Kejati Sumsel

kabarterkinionline.com

PST Minta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal Sungai Lalan, Kesekian Kalinya Aksi Damai di Kejati Sumsel. Jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diduga melibatkan adanya perlindungan Wewenang dan Jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi perhatian serius bagi para pegiat kontrol sosial.

Salah satunya dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST). Pada Selasa (08/09/2026) PST melakukan aksi damai untuk kesekian kedua di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Adapun aksi damai tersebut, merupakan bentuk dukungan terhadap Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel untuk anggota tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Muba.

Maka dari itu melalui aksi damai yang di komandoi oleh Dian HS selaku Ketua Umum PST menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

  1. Mendesak Kejati Sumsel untuk menindak lebih lanjut laporan dugaan pemberitahuan resmi dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Muba secara serius, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Mendesak Kepala Kejati Sumsel, Bapak Nurcahyo Jungkung Madyo, SH, MH, beserta jajaran, untuk mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang ikut serta dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan jasa pandu kapal.
  3. Berdasarkan hasil Audit Kejati Sumsel, terdapat dugaan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp160 miliar. Oleh karena itu, Dian HS selaku Ketua Umum PST mendesak agar nilai pekerjaan tersebut melalui audit dan pemeriksaan resmi.
  4. Mendesak Kepala Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera mungkin menaikkan status dari Saksi menjadi tersangka di karenakan sudah ditemukan Kerugian Negara/Daerah akibat dugaan Pungli/KKN pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Muba.
  5. Mendesak dilakukannya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, antara lain: – Bupati Muba Periode 2019-2024.
    – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba Periode 2019-2024.
    – Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP/UPP) terkait, sesuai kewenangan dan keterkaitannya dalam pengelolaan jasa pandu kapal.

“Kami mohon kepada pihak Kejati Sumsel beserta jajaran untuk secara serius menangani masalah ini, karena menurut kami, kerugian Negara sebesar Rp160 miliar bukan angka yang terbilang kecil,” pungkas Dian.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *