Kabarterkinionline.com
Ruang terbuka hijau hingga angka ideal Pemkot Palembang kembangkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, pada 2026 ini telah mengembangkan ruang terbuka hijau (RTH) hingga telah mencapai angka ideal sesuai ketentuan.
“Ruang terbuka hijau di Palembang berada pada angka 36 persen, sudah di atas ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan proporsi RTH paling sedikit 30 persen dari total luas wilayah,” kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, RTH akan terus dikembangkan seoptimal mungkin dengan memanfaatkan potensi lahan yang tersedia di wilayah 18 kecamatan.
“Pemanfaatan lahan yang bisa digunakan untuk RTH akan terus dilakukan seperti membuat taman bermain dan tempat berolahraga,” ujarnya.
Dengan terus dikembangkannya RTH, kata dia, diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga kota berpenduduk sekitar 1,8 juta jiwa itu.
“Ruang terbuka hijau memiliki banyak manfaat bagi warga kota, selain menambah keindahan juga bisa memberikan kenyamanan atau membuat suasana kota lebih teduh, sejuk, dan segar,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, RTH juga berfungsi sebagai pembersih udara dari polusi asap kendaraan bermotor dan industri, daerah resapan air hujan, mengoptimalkan fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan faunanya.
“Dengan tersedianya RTH dalam jumlah yang ideal, selain akan memperindah dan membuat kehidupan warga lebih nyaman, juga bisa meminimalkan masalah banjir yang menjadi permasalahan di Kota Palembang saat musim hujan,” ujar Wali Kota Ratu Dewa.






