kabarterkinionline.com
Sampai Dilaporkan Ke Polda, Ada Apa BPH Universitas Muhammadiyah Palembang. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan melalui Wakil Sekretaris Dr Zulkipli melaporkan Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP ke SPKT Polda Sumsel Selasa (7/10/2025).
Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan, Dr Zulkipli melaporkan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (7/10/2025).
Laporan PWM Sumsel melalui Tim Kuasa Hukum Mardiansyah SH, dan rekan Luil Maknun Busroh SH MH, Zulfikar SH MH, Dr Conie Pania Putri SH MH, dan Didi Efriadi SH.
Laporan yakni dugaan diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan Dokumen atau Keterangan Palsu, terkait adanya rekomendasi perpanjangan masa jabatan Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang.
“Iya benar, kemarin kita telah membuat laporan kepolisian dan diterima dengan Pasal 263 KUHP,” ujar Mardiansyah SH saat jumpa pers di Kantor PWM di Jalan Jenderal A Yani, Kecamatan SU II Palembang, Rabu (8/10/2025).
Lanjutnya, proses pemilihan rektor dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku yang ada di statuta dan PP. Hal inilah yang menjadi polemik dimana harusnya ada pemilihan rektor yang dilakukan senat dilaksakan panitia namun tiba – tiba ada SK perpanjangan dimana dalam konsedrannya ada pertimbangan BPH.
“Ini yang menjadi cacat hukum menurut kami, cacat secara prosedural, karena menurut kami berdasarkan Pasal 37 statuta kewenangan BPH itu tidak ada dalam hal rekomendasi atau mengusulkan seorang rektor. Ini yang menjadi dasar laporan kemarin, dan berharap laporan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Semenatar itu, Dr Conie Pania Putri SH MH mengatakan, dalam SK perpanjangan rektor pada poin dua ada menimbang bahwa surat yang dikeluarkan oleh BPH UMP.
Namun, pada faktanya BPH UMP ini berjumlah lima orang. Tetapi tiga orang itu tidak mengetahui dan tidak terlibat didalam rapat pleno tentang perpanjangan rektor ini.
“Jadi, diduga rekomendasi itu dikeluarkan hanya oleh dua orang yakni Ketua dan Sekretaris. Hubungannya dengan PWM, dimana didalam pedoman pimpinan PWM bahwa PWM itu adalah koordinator BPH termasuk BPH UMP,” jelas Conie.
Lanjutnya, didalam Pasal 37 statuta yang berbunyi bahwa yang berwenang mengeluarkan rekomendasi itu adalah PWM bukan BPH. “Ada satu pasal Rektor diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan pusat atas usul majelis setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan PWM, jadi artinya mempunyai wewenang adalah PWM bukan BPH,” tambahnya.
Conie menyatakan bahwa setelah ada SK dari PWM sudah melakukan cara – cara berupa klarifikasi, secara kekeluargaan, dan memberikan surat panggilan ke 1,2,3 kepada BPH untuk mengklarifikasi. “Tetapi sangat disayangkan, BPH UMP tidak mengindahkan dan tidak hadir. Karena tidak ada itikad baik dari BPH UMP untuk menghadiri undangan tersebut dengan sangat terpaksa maka PWM pak Zulkipli menempuh penyelesaian ini melalui jalur hukum,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Conie bahwa, dalam hal ini PWM sangat dirugikan karena kewenangan PWM yang didalam statuta berhak memberikan pertimbangan tetapi diambil alih oleh BPH yang mana didalam statuta tidak mempunyai kewenangan.
“Kewenangan yang diambil alih itu kerugian PWM, dan Ketua PWM ini juga salah satu dari anggota BPH dan beliau tidak merasa ikut serta dalam merumuskan surat rekomendasi tersebut,” tutupnya.
Ketua BPH UMP, Dr Idris enggan menanggapi.
Desakan BEM dan DPM Fakultas Hukum
Sebelumnya Pengurus Wilayah Muhamadiyah (PWM) menyoroti desakan BEM dan DPM Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang, terkait dengan polemik masa jabatan rektor yang telah memimpin 2 periode lebih plus penambahan perpanjangan, Sabtu (13/09/2025).
”Sebenarnya itu menyalahi aturan, namun soal kebijakan yang berkaitan dengan masa jabatan rektor itu ada di pengurus pusat, ” Kata Ridwan Hayatuddin, Ketua PWM Sumsel didampingi sekretaris wilayah Abdul Hamid. Lanjutnya, sebab PWM Sumsel hanya bersifat sebagai pelaksana atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pengurus Besar Muhamadiyah.
Meski demikian, Sambung Ridwan, polemik desakan untuk adanya regenerasi pimpinan kampus hijau Palembang itu akan tetap disampaikan pihak pengurus pusat.
” Tapi kami dapat mengoreksi apabila ada kekeliruan di situ, “tegasnya.
Lebih jauh Ridwan mengatakan, sepanjang belum ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pengurus pusat terkait masa jabatan rektor itu, pihaknya hingga kini pun belum membentuk panitia untuk pemilihan rektor baru.
”Tapi bukan tidak mungkin juga kebijakan PB perpanjangan 4 tahun lagi kalau misal menimbang prestasi yang sudah di raih, dan Sebetulnya perpanjangan masa jabatan rektor ini adalah wewenang Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tetap memperhatikan pertimbangan dan rekomendasi dari PWM Sumsel bukan dari BPH UMP, tidak ada kewenangan BPH UMP dalam perpanjangan rektor,” tegasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam aksi yang berlangsung di depan Kampus FH UMP itu BEM juga mengkritisi perpanjangan masa jabatan rektor yang sudah memimpin 10 tahun yakni 2 masa jabatan selama 8 tahun dan perpanjangan selama 2 tahun.
Penolakan itu menyusul ada dugaan bahwa Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palembang telah menerbtikan surat rekomendasi masa jabatan rektor untuk dua tahun ke depan.
”Kami mendesak BPH, Rektor, dan Senat UMP segera memproses pemilihan rektor dan membentuk panitia pemilihan rektor baru, “ucap Egi.
Sekaligus mendesak Pengurus Wilayah Muhamadiyah Sumsel turut mengawasi jalannya proses pemilihan rektor baru UMP untuk periode 2025-2029.








