kabarterkinionline.com
Sejak 2022 Capai Puluhan Milyar Aktivis Sumsel Sebut Potensi Dugaan Pungli di Disnakertrans Sumsel Aktivis pegiat anti korupsi Sumatera Selatan, Feri Kurniawan menggungap dugaan potensi Pungli di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel capai puluhan milyar. Angka potensi pungli tersebut, kata Feri jika dihitung mundur sejak tahun 2022. Menurut Feri, OTT Kadisnakertrans Sumsel “Deliar” membuka mata masyarakat kalau praktek pungli sudah menjadi ajang pencarian cuan non halal sejak tahun 2022 di Disnakertrans Sumsel.
“Dalih pungli bermacam – macam yang diduga dimulai dari memperlambat Suket (Surat keterangan) SIO (Surat Izin Operasional) perusahaan dan syarat SIO yang sulit dipenuhi”, papar Feri Kurniawan pegiat anti korupsi Sumsel dalam siaran persnya, Senin, 3 Agustus 2026. Menurut Feri, sejak tahun 2022 Suket SIO menjadi syarat operasional perusahaan dan tanpa Suket SIO perusahaan belum bisa operasional.
“Pendaftaran PP/PKB juga menjadi ajang pungli oleh oknum Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan karena diwajibkan sejak 2022”, ungkap Feri Kurniawan. “Belum adanya Perda tentang Suket dan perusahaan konsultan K.3 milik para oknum Disnakertrans diduga jadikan Suket SIO, K3, PKB dan lain – lain menjadi ajang pemerasan oknum Disnakertrans Sumsel”, timpal Feri. Lanjut Feri, KPK terkesan setengah hati mengungkapkan pemeriksaan di Disnakertrans Prov Sumsel merupakan upaya pencegahan bukan bentuk penindakan atau hanya omon – omon saja. “Padahal potensi korupsi puluhan milyar pertahun”, tegas Feri Kurniawan. Sejak tahun 2022 pungli secara terstruktur, sistematis dan masive ini diduga terjadi di Disnakertrans Sumsel karena Suket menjadi aturan baku operasional perusahaan. “Pajak tenaga kerja asing sepertinya tidak digubris padahal potensi PAD dengan perkiraan US$ 100 per tahun menjadi pertanyaan publik dan ada apa hingga tak tertagih”, pungkas Feri. Sementara itu, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait siaran pers pegiat anti korupsi Sumsel, Feri Kurniawan itu. Klikanggaran membuka diri bagi para pihak untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi terkait dugaan persoalan tersebut.







