kabarterkinionline.com
Sepanjang 2026 gegara Pungli-Bolos Kerja, Pemkot Palembang Pecat 16 PPPK.
Sebanyak 16 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Palembang diberhentikan tidak hormat sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan pegawai dinas perhubungan yang sempat viral karena diduga pungli kepada sopir di wilayah Karyajaya, Kertapati.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang Adi Zahri mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan terhadap PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan kepegawaian.
“Sepanjang tahun 2026 ini ada 16 PPPK yang sudah kita berhentikan secara tidak hormat,” katanya
Adi merinci, dari 16 PPPK yang diberhentikan, enam di antaranya merupakan pegawai Dishub Palembang. Mereka sebelumnya menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan oknum petugas meminta uang kepada sopir di kawasan Kertapati viral di media sosial.
“Enam orang itu dari dishub, yang kasusnya sempat viral meminta uang kepada sopir di wilayah Kertapati,” ujarnya.
Selain dari Dishub, terdapat tiga PPPK dari Satpol PP Palembang yang juga diberhentikan secara tidak hormat. Ketiganya dikenakan sanksi berat karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai pegawai, termasuk tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama.
“Ada juga tiga orang dari Satpol PP yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari satu bulan,” jelasnya.
Sedangkan tujuh PPPK lain diberhentikan dari sejumlah perangkat daerah karena pelanggaran yang berbeda-beda. Adi menegaskan setiap keputusan pemberhentian dilakukan melalui mekanisme dan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang lainnya juga ada dengan pelanggaran masing-masing. Jadi tidak semuanya kasusnya sama,” katanya.
Selain pemberhentian secara tidak hormat, BKPSDM Palembang juga mencatat sebanyak 37 PPPK memilih mengundurkan diri sepanjang 2026.
Adi menyebut alasan pengunduran diri para PPPK tersebut beragam. Salah satu kemungkinan yang muncul adalah adanya pegawai yang merasa penghasilan yang diterima tidak sesuai dengan harapan.
“Kalau yang mengundurkan diri ada 37 orang. Alasannya beragam, mungkin ada yang merasa gajinya kurang atau ada alasan pribadi lainnya,” ungkapnya.
Adi mengingatkan para PPPK yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemkot Palembang agar memahami tanggung jawab yang melekat pada status mereka sebagai aparatur pemerintah.
Adi juga mengimbau seluruhnya meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta kehadiran. Menurut dia, status sebagai PPPK tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk teman-teman PPPK yang masih bekerja, kami imbau agar lebih meningkatkan kinerja, disiplin dan kehadiran,” tegasnya.
Ia meminta persoalan disiplin tidak dianggap sepele, terutama bagi pegawai yang bertugas langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai karena masalah disiplin atau kehadiran kemudian menjadi persoalan yang berujung pada sanksi kepegawaian,” tambahnya.






