kabarterkinionline..com
Serahkan Keputusan PTM Atau PJJ Ke Sekolah Walikota Palembang. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan kewenangan penuh kepada kepala sekolah mulai tingkat PAUD hingga SMP untuk menentukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama musibah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tetapi keputusan tetap mempertimbangan kualitas udara terkini.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menerbitkan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KMB) sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Palembang. Dalam SE itu, pemerintah setempat mewajibkan seluruh sekolah menggelar PJJ terhitung sejak 9 September 2026 karena kabut asap yang tebal menyelimuti kota itu.
Kini Ratu Dewa menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada masing-masing kepala sekolah. Kewenangan itu karena pimpinan sekolah mengetahui kondisi kualitas udara di sekitar sekolahnya.
“Untuk pembelajaran ini (PTM atau PJJ), kita serahkan ke sekolah masing-masing,” ungkap Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (21/9/2026).








