Sidang MK, Wamenkum: Ada Tidaknya Korupsi Audit BPK Bukan Penentu Tunggal

kabarterkinionline.com

Sidang MK, Wamenkum: Ada Tidaknya Korupsi Audit BPK Bukan Penentu Tunggal
Pemerintah menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menetapkan kerugian negara tidak menghapus peran aparat penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/7/2026).

“Dengan demikian, audit kerugian negara hanya merupakan salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi, bukan satu-satunya dasar yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, aparat penegak hukum tetap memegang tanggung jawab utama membuktikan seluruh unsur tindak pidana korupsi di persidangan, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat (mens rea), hubungan kausal dengan kerugian negara, hingga pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Ia menjelaskan, praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia selama ini menunjukkan banyak perkara besar justru diawali dari penyelidikan aparat penegak hukum, laporan masyarakat, investigasi jurnalistik, maupun desakan masyarakat sipil, bukan semata-mata hasil audit BPK pada tahap awal.

Dalam proses tersebut, penyidik terlebih dahulu membangun konstruksi perkara melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, analisis aliran transaksi keuangan, serta mengungkap hubungan kewenangan dan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Setelah konstruksi perkara terbentuk, audit kerugian negara digunakan untuk memperkuat pembuktian mengenai besaran kerugian negara dan kaitannya dengan perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, menurut pemerintah, hasil audit tidak dapat dijadikan “pintu masuk tunggal” dalam seluruh perkara korupsi.

Eddy juga menegaskan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyebut BPK sebagai “lembaga negara audit keuangan” harus dipahami sebagai penegasan kewenangan konstitusional BPK dalam menetapkan nilai kerugian negara, bukan memberikan kewenangan absolut dalam keseluruhan proses pembuktian tindak pidana korupsi.

Pemerintah berpandangan, penegasan tersebut juga tidak menutup ruang bagi hasil audit lembaga lain, seperti BPKP, inspektorat, aparat pengawasan intern pemerintah, maupun akuntan publik tersertifikasi untuk digunakan sebagai alat bukti, sepanjang dilakukan sesuai kewenangannya dan diperoleh menurut hukum.

Dalam keterangannya, Eddy juga menyinggung perkara konkret yang dialami pemohon. Ia mengatakan perkara tersebut ditindaklanjuti berdasarkan hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp306,82 miliar.

“Namun, apakah penghitungan tersebut secara faktual dan metodologis benar-benar memenuhi unsur kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang harus dinilai oleh hakim berdasarkan seluruh alat bukti di persidangan dan tidak menentukan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 603 KUHP,” tutur Eddy.

Pemerintah menambahkan pandangan tersebut sejalan dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tidak hanya dapat didasarkan pada temuan BPK atau BPKP, tetapi juga dapat melibatkan instansi lain maupun ahli sesuai kebutuhan pembuktian di persidangan.

Perkara tersebut diajukan oleh Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang  merupakan terdakwa dalam kasus pidana korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan yang merugikan negara sebesar Rp306 miliar.

Leonardi mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.

Leonardi menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak secara tegas menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara. Menurut pemohon, ketidakjelasan itu membuka ruang multitafsir dalam penegakan hukum pidana dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta mandat konstitusional BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri.

Selain itu, kondisi tersebut dinilai mengganggu kepastian hukum dan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945. Leonardi juga menilai frasa “lembaga negara audit keuangan” memunculkan perlakuan yang berbeda dalam praktik penegakan hukum.

Sebab, dalam satu perkara, kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan pada perkara lain dapat didasarkan pada audit BPK, inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.

Akibatnya, menurut pemohon, muncul standar yang berbeda dalam pembuktian unsur kerugian negara. Padahal, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk kepastian mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit serta standar pembuktian yang digunakan dalam proses pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *