kabarterkinionline.com
Singgung Keterlibatan Sri Mulyani dalam Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Surati Kejagung. Pengacara kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Menurut OC Kaligis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ‘tebang pilih’ dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pasalnya, kata OC Kaligis, seharusnya mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan (sewa) gedung Plaza Klaten tahun 2019-2023 ini.
Hingga saat ini, Kejati Jateng sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS selaku Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) serta JJ dan JS, dua orang yang pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten.
“Nggak mungkin saya tulis surat ke Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus kalau saya nggak punya data-data mengenai keterlibatan Sri Mulyani,” ujar OC Kaligis selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Tersangka FS saat konferensi pers di lobby gedung Klaten Town Square (Klatos), Jumat (7/11/2025).
OC Kaligis mengatakan pihaknya meminta kejaksaan untuk menetapkan eks Bupati Klaten Sri Mulyani menjadi tersangka. Dia mengaku, dalam suratnya ke Kejagung sudah jelas dan tegas untuk menegakkan kebenaran dan keadilan sehingga tidak ada tebang pilih.
“Dasarnya jelas. Tidak mungkin pemda punya aset yang dikelola MMS (swasta) tanpa sepengetahuan dari bupati. Mosok sekdanya yang dikorbankan? Ini saya minta kok supaya dia jadi tersangka. Bukan layak lagi,” tandas OC Kaligis.
Dalam konferensi pers tersebut, OC Kaligis dan tim kuasa hukumnya membawa serta sejumlah berkas dan bukti pendukung, antara lain, surat dan tanda terima dari Kejaksaan Agung, surat perjanjian pengelolaan (sewa menyewa) Plaza Klaten tertanggal 11 Januari 2023, dan foto-foto peresmian KLATOS oleh Bupati Klaten waktu itu, Sri Mulyani, pada tanggal 31 Desember 2024.
“Kenapa terjadi tebang pilih? Karena tanggal 11 Januari 2023, persetujuan dari Bupati Sri Mulyani telah diberikan untuk proyek ini. Lalu, tanggal 31 Desember 2024, beliau sendiri yang meresmikan (KLATOS) ini bersama pak Ferry (FS). Mudah-mudahan kejati gak masuk angin sampe melakukan tebang pilih,” sindir OC Kaligis.
Dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono memberikan respons singkat atas langkah OC Kaligis mengirimkan surat ke Kejagung agar segera menetapkan eks Bupati Klaten Sri Mulyani menjadi tersangka dalam kasus korupsi Plaza Klaten.
Dia mengaku dirinya akan berkoordinasi dulu dengan tim penyidik terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Sementara Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rudy Kurniawan mengungkapkan penanganan kasus korupsi Plaza Klaten sudah sampai pada tahapan pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti. Karena itu, kata dia, dalam waktu dekat, kasus ini akan masuk ke tahap persidangan.
“Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan, akhir November ini,” tandas Rudy.
Rudy menegaskan pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti. Pihaknya, kata Rudy tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Pasalnya, kewenangan tersebut merupakan ranah penyidik di Kejati Jawa Tengah.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui (adanya keterlibatan pihak lain), bisa menyampaikan ke penyidik dengan berupa bukti-bukti,” pungkas Rudy.
Bupati Klaten periode 2019-2024, Sri Mulyani belum memberikan komentar resmi atas pernyataan OC Kaligis.









