Kabarterkinionline.com
Sistem Merit untuk Perkuat Birokrasi, Pemkot Palembang akan Terapkan. Dalam upaya penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui sistem Merit, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023.
Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Regional VII Badan kepegawaian Negara (BKN) Palembang untuk penerapan sistem Merit. Untuk itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) kota Palembang diminta segara melakukan tindak lanjut.
Terkait sistem Merit penataan Pegawai Negeri yang ada di lingkungan Pemkot Palembang. Tadi sudah banyak masukan, dan tinggal BKPSDM harus berkoordinasi lebih intensif lagi dengan BKN.” ujar Walikota Palembang.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Heny Sri Wahyuni menyampaikan pada September mendatang, BKN akan memulai kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam penerapan sistem Merit.
“Jadi di tanggal 3 September ada penandatanganan komitmen bersama dalam penerapan sistem Merit di 4 Provinsi.” ujarnya.
Meski dari struktur saat ini, Pemkot Palembang sudah cukup baik dalam penataan ASN, namun perlu dilakukan optimalisasi melalui sistem Merit sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam penguatan SDM dan birokrasi di seluruh sektor.
“Kami apresiasi Pemkot Palembang sudah cukup baik, tentu perlu dioptimalkan lagi karena sistem kerja terus meningkat. Jadi kami akan meningkatkan lagi, seperti yang sudah menjadi asta cita Bapak Presiden, dalam penguatan SDM dan Birokrasi di semua lini sektor Pemerintah Daerah.” Lanjut Kepala Kanreg VII BKN Palembang.
Ditambahkan Heny Sri Wahyuni, dalam penerapan sistem Merit, para Kepala daerah harus melakukan pemetaan ASN untuk pelatihan.
“Jadi sistem Merit dalam waktu dekat untuk management talenta. Jadi Kepala Daerah selaku PPK dapat memetakan, mana yang perlu pelatihan dan mana yang bisa menjadi suksesi, ” tandasnya.






