kabarterkinionline.com
Tak Boleh Tahan Ijazah Siswa, DPRD Sumsel Tegaskan Sekolah Dilarang Wajibkan Iuran Komite. Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Alwis Gani, menegaskan sekolah
tidak boleh mewajibkan orang tua siswa membayar iuran komite dengan nominal maupun tenggat waktu tertentu.
Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurut Alwis, regulasi tersebut secara tegas menyebutkan bahwa sumbangan yang dihimpun melalui komite sekolah harus bersifat sukarela, bukan pungutan yang diwajibkan kepada setiap orang tua siswa.
“Artinya, sekolah tidak boleh menetapkan, misalnya, setiap bulan orang tua siswa wajib membayar Rp150 ribu. Ketentuan seperti itu tidak diperbolehkan karena sifatnya menjadi kewajiban,” kata Alwis, Kamis (23/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan DPRD Sumsel tidak mempermasalahkan keberadaan komite sekolah. Namun, fungsi komite harus tetap berjalan sesuai aturan, yakni menghimpun partisipasi masyarakat secara sukarela tanpa menetapkan besaran maupun batas waktu pembayaran.
Ia juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak menjadikan sumbangan komite sebagai dasar pemberian pelayanan kepada siswa.
Menurutnya, tindakan seperti menahan ijazah atau membedakan perlakuan terhadap siswa karena orang tuanya belum memberikan sumbangan merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami tidak melarang adanya komite sekolah. Namun, jangan sampai ada sekolah yang menahan ijazah siswa atau membeda-bedakan siswa karena belum memberikan sumbangan. Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Sumbangan hanya boleh dihimpun secara sukarela tanpa ditentukan jumlah maupun waktunya,” tegasnya.








