kabarterkinionline.com
Diduga Dikuasai Ilegal di Sumsel Pansus DPRD Ungkap 212 Ribu Hektare Lahan Hutan. Pansus DPRD Sumsel menemukan dugaan penguasaan lahan ilegal seluas 212.967 hektare di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi.
Di tengah besarnya luasan lahan sektor perkebunan terhadap perekonomian Sumatera Selatan, DPRD Sumsel mengungkap temuan yang berpotensi menjadi salah satu persoalan tata kelola sumber daya alam terbesar di provinsi ini. Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel mencatat adanya dugaan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi dengan luas mencapai 212.967 hektare.
Temuan tersebut diperoleh Pansus setelah melakukan serangkaian rapat kerja, konsultasi, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Besarnya luasan lahan yang masuk dalam perhatian pemerintah pusat itu menjadi salah satu temuan penting yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Selatan saat penyampaian laporan hasil kerja Pansus Perkebunan.
Di tengah besarnya luasan lahan sektor perkebunan terhadap perekonomian Sumatera Selatan, DPRD Sumsel mengungkap temuan yang berpotensi menjadi salah satu persoalan tata kelola sumber daya alam terbesar di provinsi ini. Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel mencatat adanya dugaan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi dengan luas mencapai 212.967 hektare.
Temuan tersebut diperoleh Pansus setelah melakukan serangkaian rapat kerja, konsultasi, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Besarnya luasan lahan yang masuk dalam perhatian pemerintah pusat itu menjadi salah satu temuan penting yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Selatan saat penyampaian laporan hasil kerja Panus Perkebunan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,26 juta hektare merupakan perkebunan kelapa sawit dan sekitar 1,21 juta hektare merupakan perkebunan karet. Sektor ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu penopang utama ekonomi daerah sekaligus penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Namun di balik besarnya kontribusi tersebut, berbagai persoalan tata kelola dinilai masih belum terselesaikan. Konflik agraria, ketimpangan penguasaan lahan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, hingga belum optimalnya kewajiban pembangunan kebun plasma masih menjadi pekerjaan rumah yang terus berulang.
Pansus menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor perkebunan belum sepenuhnya berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Selain dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal, Pansus juga menyoroti persoalan lama yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah, yakni pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan.
Kebun plasma merupakan salah satu bentuk kemitraan antara perusahaan dan masyarakat yang bertujuan memberikan manfaat ekonomi langsung kepada warga sekitar kawasan perkebunan.
Dalam berbagai rapat bersama instansi terkait, Pansus menemukan masih adanya persoalan terkait pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan perkebunan.
Karena itu, DPRD Sumsel mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti berbagai keputusan yang telah dihasilkan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, terutama terkait pemenuhan kewajiban tersebut.
Dalam kesimpulannya, Pansus menilai berbagai persoalan yang muncul di sektor perkebunan tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi.
Berdasarkan hasil investigasi, rapat kerja, serta kunjungan lapangan yang dilakukan selama masa kerja Pansus, ditemukan sejumlah persoalan yang terus berulang, mulai dari status lahan yang bermasalah, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, ketidakpatuhan terhadap kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan, hingga konflik agraria yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah yang lebih tegas dan terintegrasi dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Pansus menegaskan perlunya langkah konkret, tegas, dan terintegrasi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penataan dan penertiban menyeluruh demi mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan,” tegas Aswan.
Pansus tidak hanya menyampaikan temuan, tetapi juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Salah satu rekomendasi penting adalah mendorong penindaklanjutan terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan pada sejumlah perusahaan perkebunan. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup persoalan perizinan, penguasaan lahan, hingga indikasi tindak pidana yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Menurut Pansus, pembenahan tata kelola perkebunan tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Sumsel benar-benar mampu memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, yang menghadiri rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel.
Menurutnya, kerja yang dilakukan Pansus merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. “Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak,” ujar Cik Ujang.
Temuan dan rekomendasi yang disampaikan Pansus kini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum. Di tengah besarnya potensi perkebunan Sumatera Selatan, masyarakat menunggu sejauh mana berbagai persoalan yang selama ini berulang dapat benar-benar ditindaklanjuti dan diselesaikan.






