kabarterkinionline.com
Tak Hanya Yayasan IGM, Pemkot Palembang Juga Tagih PBB-P2 ke Perguruan Tinggi Swasta Lainnya. Pemerintah Kota Palembang menegaskan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak hanya menyasar Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), tetapi juga berlaku bagi seluruh wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk lembaga pendidikan swasta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dr Hj Jamiah Haryanti, mengatakan pemungutan pajak daerah dilakukan secara adil, proporsional, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Menurutnya, status sebagai yayasan pendidikan tidak serta-merta membebankan suatu lembaga dari kewajiban membayar PBB-P2. Pengenaan pajak tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kriteria objek pajak yang berlaku.
“Pada dasarnya, isi pokok ketentuan tersebut sama, yaitu mensyaratkan ikut serta wajib pajak PBB-P2 adalah yayasan yang tidak untuk memperoleh keuntungan,” kata Jamiah, Rabu (28/10/2026).
Namun, Jamiah menegaskan kebijakan pemungutan pajak tidak ditujukan untuk satu lembaga tertentu. Pemerintah berupaya memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Jamiah memberikan penghargaan kepada perguruan tinggi swasta yang telah patuh membayar PBB-P2. Sejumlah kampus yang meliputi antara lain Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas MDP, Universitas PGRI, Universitas Bina Darma, Universitas Tridinanti, UKB, Universitas Palembang, Universitas Syahyakirti, STIHPADA, Universitas Taman Siswa, dan Palcomtech.
Selain itu, terdapat 60 lembaga pendidikan swasta lainnya yang juga diapresiasi atas pemenuhan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak







