kabarterkinionline.com
Target Rp264 Miliar di Akhir Tahun, Sekda Aprizal Dorong Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan. Pemerintah Kota Palembang terus menggeber langkah untuk mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot menggelar Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, di Kantor Bapenda, Rabu (12/11/2025).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, yang menegaskan pentingnya komitmen lintas sektor — mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga lurah — untuk bersama-sama mendorong peningkatan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah.
“Kita harus terus melakukan evaluasi, membuat terobosan, dan bekerja dengan ikhlas. Jika tidak ada komitmen bersama untuk membangun Palembang, maka visi dan misi RDPS (Ratu Dewa–Peli Setiawan) tidak akan terwujud,” tegas Aprizal.
Ia juga mendorong seluruh aparatur memperkuat kolaborasi dan mempercepat capaian target PBB, yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk ditingkatkan.
Dari data Bapenda, jumlah wajib pajak di Kota Palembang tercatat 374.826 SPT, dengan target PAD dari PBB senilai Rp264 miliar, atau sekitar 72 persen dari total target PAD Rp1,8 triliun.
“Kita masih punya waktu sekitar 40 hari untuk mengejar target ini. Dengan strategi yang tepat, seperti program pemutihan, saya optimistis target bisa tercapai,” ujar Aprizal.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, SH, M.Si, menyampaikan bahwa hingga 11 November 2025, capaian pajak daerah telah mencapai 72,55 persen atau Rp1,3 triliun dari target Rp1,8 triliun. Dari 14 jenis pajak yang dikelola, PBB menjadi penyumbang terbesar, dengan realisasi 74,57 persen atau Rp246 miliar.
“Kami optimistis dalam dua bulan terakhir target bisa tercapai. Program pemutihan pajak yang kami jalankan sangat membantu masyarakat untuk menunaikan kewajiban mereka,” jelas Marhaen.
Program pemutihan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk tahun 2020–2024, dengan syarat wajib pajak melunasi PBB tahun 2025. Program ini berlaku hingga 30 Desember 2025.
“Dengan berbagai strategi ini, kami berharap sinergi dan semangat bersama dapat mendorong kemandirian fiskal serta pembangunan Kota Palembang yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.







