Kabarterkinionline.com
Terapkan Plea Bargaining Percepat Penanganan Perkara Kejari Palembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, mulai menerapkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana sebagai upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan humanis.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Muhammad Ali Akbar di Palembang, Sabtu, mengatakan mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan secara sukarela untuk mempercepat proses hukum tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Melalui mekanisme ini, proses hukum dapat berjalan lebih cepat sekaligus tetap menjamin hak-hak para pihak yang berperkara,” kata Ali Akbar.
Ia menjelaskan penerapan perdana dilakukan pada perkara penggelapan dengan terdakwa Rio Aberico Bin Thomas. Dalam sidang pada 1 April 2026, terdakwa mengakui perbuatannya terkait penggelapan satu unit telepon seluler milik korban, Syifa Nurul Hidayah.
Majelis hakim memastikan pengakuan tersebut diberikan secara sukarela tanpa tekanan, serta telah menjelaskan konsekuensi hukum dan hak-hak yang melekat dalam mekanisme tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan mekanisme itu dengan sejumlah pertimbangan, antara lain terdakwa merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya pengakuan bersalah secara sukarela.
Selain itu, terdakwa telah mengganti kerugian sebesar Rp1 juta dan mengembalikan barang bukti.
Berdasarkan kesepakatan yang disetujui majelis hakim, terdakwa dijatuhi pidana enam bulan penjara yang dialihkan menjadi sanksi kerja sosial selama 120 jam.
Terdakwa dijadwalkan menjalani sanksi tersebut di RSUD BARI Palembang dengan durasi dua jam per hari selama sekitar dua bulan.
Setelah penandatanganan kesepakatan, hakim memerintahkan perkara dilanjutkan melalui mekanisme acara pemeriksaan singkat (APS), dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 April 2026.
Penerapan mekanisme ini menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem peradilan pidana di Palembang menuju pendekatan yang lebih adaptif dan berorientasi pada keadilan restoratif.






