kabarterkinionline.com
Truk Tangki Kota Angkut 60 Ribu Liter BBM Olahan Diamankan Polisi, Jalur PALI-Muba Disergap Dini Hari. Jalur lintas PALI-Musi Banyuasin (Muba) mendadak menjadi target penyebaran kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi. Dalam operasi yang berlangsung dini hari, polisi mengamankan lima kendaraan yang mengangkut sekitar 60.000 liter makanan BBM yang diduga jenis tenaga surya.
Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Jalan Lintas PALI-Muba, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tak berhenti pada penyerahan barang bukti, polisi juga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pencarian tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dan menggelar perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan diperoleh alat bukti yang cukup, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan disingkirkan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dobi, Sabtu (19/9/2026).
Dobi menjelaskan, pengungkapan tersebut dituangkan dalam lima laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2026.
Dari lima laporan tersebut, petugas pengamanan lima kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berbentuk persegi yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.








