Kabarterkinionline.com
Usulan Rp18 Ribu Dinilai Terlalu Tinggi Gubernur Batasi Kenaikan Dana Parpol Rp5 Ribu. Usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) hingga Rp18 ribu per suara sah pada 2027 tampaknya tidak akan berjalan mulus.
Herman Deru memberi sinyal tegas bahwa angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel.
Saat ini, bantuan keuangan parpol di Sumsel tercatat sebesar Rp3 ribu per suara sah. Jika usulan disetujui, nilainya akan melonjak Rp15 ribu atau enam kali lipat dari nominal yang berlaku.
“Iya, sedang dirapatkan. Tapi kalau bisa jangan besar-besar naiknya,” kata Deru.
Meski demikian, ia tidak menolak wacana kenaikan sepenuhnya. Menurutnya, penyesuaian nominal bantuan merupakan hal yang wajar seiring meningkatnya kebutuhan operasional partai dan dinamika politik. Namun, kenaikan harus tetap realistis dan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Kalau naik sebenarnya wajar. Saya bocorkan ya, paling kita hanya mampu Rp5 ribu,” ujarnya.
Deru menegaskan, jika dipaksakan hingga Rp18 ribu per suara sah, beban APBD Sumsel dinilai terlalu berat. Batas maksimal yang dianggap masih rasional berada di angka Rp5 ribu per suara.
“Paling tinggi Rp5 ribu, paling tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Arinarsa, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian. Tim khusus tengah dibentuk untuk melakukan studi komparatif, termasuk membandingkan besaran bantuan keuangan parpol di sejumlah provinsi lain.
“Iya, masih proses pembentukan tim kajian. Studi juga akan dilakukan dengan melihat besaran kenaikan di daerah lain. Tapi semuanya tetap melihat kemampuan daerah,” katanya.
Diketahui, sejumlah provinsi telah menaikkan bantuan keuangan parpol, di antaranya Lampung, Jawa Timur, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.












