kabarterkinionline.com
Walikota Sebut Bolos Kerja Lebih dari Sebulan, 4 PPPK Pemkot Palembang Dipecat. Sebanyak empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keempatnya diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari satu bulan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa membenarkan pemberhentian tersebut. Menurutnya, keputusan pemutusan kontrak telah ditetapkan pada awal Juli 2026 setelah melalui rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kota Palembang, serta mendapat persetujuan dari dirinya.
“Benar, ada empat ASN PPPK yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat terkait kedisiplinan sebagai ASN,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, keempat PPPK tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda, di antaranya bertugas di puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dua OPD lainnya.
Menurut Dewa, ketentuan disiplin bagi PPPK mengacu pada aturan yang juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kewajiban hadir dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.
Sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian, para pegawai tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 dari masing-masing OPD. Namun, pelanggaran yang dilakukan tetap berlanjut.
“Mereka sudah beberapa kali diberikan peringatan karena sering tidak masuk kerja dan tidak melakukan absensi. Bahkan ada yang berbulan-bulan tidak hadir tanpa keterangan. Setelah seluruh tahapan peringatan selesai, OPD melaporkannya ke BKPSDM untuk diproses melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibahas bersama Inspektorat serta Sekda,” jelasnya.
Dewa menegaskan, untuk pelanggaran disiplin berat, PPPK hanya dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian. Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki jenjang kepangkatan sehingga tidak ada opsi penurunan pangkat atau mutasi sebagai bentuk hukuman.
“PPPK tidak memiliki jenjang pangkat. Jadi, jika pelanggarannya sudah masuk kategori berat, sanksinya adalah pemberhentian,” tegasnya.
Dia menambahkan ke empat PPPK tersebut dari petugas Puskesmas dan Sat Pol PP Kota Palembang.






