kabarterkinionline.com
Yayasan dan Pihak Rektor Saling Klaim Kewenangan Kemelut Universitas PGRI Palembang Memanas. Kemelut kelembagaan Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) kembali memanas setelah Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PT PGRI Sumatera Selatan (Sumsel) memberhentikan Rektor UPGRIP Prof Dr H Bukman Lian MM MSi pada 26 Agustus 2026.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai kewenangan badan penyelenggara universitas. YPLP menyatakan memiliki dasar hukum untuk mengambil keputusan terhadap rektor, sementara pihak UPGRIP menilai penghentian tersebut tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
Terbaru, YPLP PT PGRI Sumsel menggelar aksi damai di depan Kampus Universitas PGRI Palembang, Senin (31/8/2026).
Dalam aksi tersebut, YPLP mempersoalkan sikap pihak UPGRIP melalui kuasa hukumnya yang termasuk tidak bersedia menandatangani nota kesepakatan mengenai pertanggungjawaban atas status akademik mahasiswa UPGRIP.
Nota kesepakatan yang disampaikan YPLP pada intinya memuat tiga poin utama.
Pertama, pihak yang mengelola universitas diminta menyatakan kesediaan bertanggung jawab secara hukum, moral, dan finansial atas seluruh akibat dari kewenangan badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang dari YPLP PT PGRI Sumatera Selatan kepada Perkumpulan PGRI/BPH pada tahun 2022, apabila berdasarkan putusan hukum mendengarkan tersebut terbukti cacat hukum.
Kedua, pihak tersebut diminta bertanggung jawab apabila kemudian hari ijazah, kelulusan, maupun status akademik mahasiswa dan alumni UPGRIP dinyatakan tidak sah, cacat hukum, atau tidak terdaftar dalam dokumen akibat persoalan izin izin tersebut.
Hal itu termasuk apabila berkaitan dengan pembatalan legalitas BPH berdasarkan keputusan PTTUN Jakarta.
Ketiga, pihak pengelola diminta bersedia mengganti seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang dialami mahasiswa, alumni dan orang tua mahasiswa serta menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum, baik pidana maupun perdata.
Ketua YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, mengatakan keputusan penghentian terhadap Bukman Lian diambil setelah yayasan melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai terkait dengan tata kelola perguruan tinggi dan kewenangan yayasan.
Menurut Erwanto, salah satu dasar penghentian adalah dugaan insubordinasi dan pelanggaran hierarki organisasi. Bukman Lian dinilai tidak lagi mengindahkan pengurus yayasan Arahan yang diklaim sebagai badan penyelenggara yang sah.
“Indikasi pelanggaran dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus ini merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim yang kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang,” ujar Erwanto.
Erwanto juga menyebut adanya persoalan terkait legalitas organisasi yang menjadi dasar pengelolaan universitas.
Ia mengklaim kepengurusan YPLP PT PGRI Sumsel yang dipimpinnya telah tercatat dalam administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita tercatat di AHU Kemenkumham yang baru dari Maret 2026 sampai 2031. Kita tercatat yang sah, sedangkan sekarang rektor ini berdasarkan organisasi yang mana, yang badan hukumnya di pusat dihapus dan dicoret berdasarkan keputusan PT TUN tanggal 4 Mei 2026,” katanya.
Setelah SK pemberhentian ditetapkan, Erwanto menegaskan seluruh kewenangan Bukman Lian sebagai rektor dicabut.
Kewenangan tersebut meliputi penandatanganan dokumen akademik dan ijazah, kontrak, urusan keuangan, rekening bank, hingga penggunaan fasilitas yang melekat pada jabatan rektor.
Atas kondisi tersebut, YPLP menganalisis kepastian legalitas mahasiswa apabila dokumen akademik ditandatangani oleh pihak yang kewenangannya sedang disengketakan.
Erwanto bahkan menyatakan setiap tindakan maupun dokumen yang ditandatangani Bukman Lian atas nama Rektor Universitas PGRI Palembang setelah 26 Agustus 2026 tidak lagi diakui oleh yayasan.
Sementara itu, Pembina Universitas PGRI Palembang Dr H Ahmad Zulinto MM didampingi Rektor UPGRIP Prof Dr Bukman Lian, para wakil rektor, jajaran biro dan unsur pengelola universitas menyampaikan sikap tegas bahwa kegiatan akademik tetap berjalan.
“Kebersamaan pimpinan dan pengelola universitas menunjukkan komitmen seluruh elemen UPGRIP untuk menjaga keberlangsungan kegiatan akademik, tata kelola kampus, serta pelayanan kepada mahasiswa agar tetap berjalan dengan baik dan kondusif,” kata Ahmad Zulinto, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, persoalan internal kelembagaan PGRI Sumsel telah menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kampus.
Namun, persoalan tersebut dinilai tidak seharusnya mengganggu aktivitas pendidikan tinggi yang menyangkut kepentingan ribuan siswa.
“Dosen, pegawai, dan pengelola Universitas PGRI Palembang memiliki sikap yang sama, yakni menolak segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu operasional kampus, termasuk rencana kedatangan Gedung Rektorat,” katanya.
Ahmad Zulinto menegaskan setiap permasalahan kelembagaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang terjadi tanpa mengorbankan kepentingan akademik.
“Jangan sampai persoalan internal kelembagaan kemudian berdampak pada kenyamanan civitas akademika dan mengganggu proses pendidikan di Universitas PGRI Palembang,” ujarnya.
Ia memastikan UPGRIP tetap mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur kelembagaan dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengamati mekanisme hukum dan kelembagaan.Tetapi jangan sampai mahasiswa, dosen, pegawai dan seluruh civitas akademika menjadi pihak yang dirugikan. Kampus harus tetap berjalan dan pelayanan kepada mahasiswa harus tetap diberikan,” tegasnya.
Kemelut tersebut juga mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum UPGRIP, Advokat Dhabi K Gumayra SH MH.
Dhabi menilai YPLP PT PGRI Sumsel tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Rektor UPGRIP apabila tidak memiliki izin dan kedudukan hukum sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi yang sah.
“Kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan rektor tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan yang sah. Dan, hingga kini operasional kampus tetap jalan. Kalau memang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara UPGRIP, lalu atas dasar apa untuk memberhentikan rektor UPGRIP,” kata Dhabi.
Menurutnya, persoalan kewenangan tidak dapat dibangun berdasarkan klaim ataupun tindakan sepihak.
Setiap keputusan dalam tata kelola perguruan tinggi, kata dia, harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
“Universitas bukan objek yang bisa diperlakukan semaunya. Rektor juga bukan jabatan yang dapat dihentikan hanya berdasarkan kehendak pihak tertentu. Semua harus tunduk pada hukum dan kewenangan yang sah,” katanya.
Dhabi menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang dinilai mengganggu keberlangsungan kegiatan akademik.
“Kalau merasa memiliki kewenangan, silakan buktikan secara hukum. Jangan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan kalau dasar hukumnya sendiri tidak jelas,” tegasnya.
Pernyataan kuasa hukum UPGRIP tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Andi Leo, ST MH, alumni sekaligus mantan Presiden Mahasiswa Universitas PGRI Palembang.
Andi menilai terdapat kekeliruan apabila persoalan kedudukan YPLP hanya direduksi pada persoalan dokumen AHU.
“Kami sepakat bahwa AHU bukan izin penyelenggaraan perguruan tinggi.Tetapi kesimpulannya adalah karena AHU bukan izin, maka YPLP tidak memiliki kedudukan atau hubungan hukum dengan UPGRI, adalah dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan,” ujar Andi.
Menurutnya, YPLP memiliki sejarah jauh sebelum UPGRI berstatus universitas.
Dalam sejarah resmi institusi, YPLP telah terlibat dalam perjalanan STKIP PGRI Palembang sejak tahun 1983, sebelum kemudian berkembang menjadi Universitas PGRI Palembang pada tahun 2000.
Bahkan, kata Andi, dalam dokumen pemerintah pada tahun 2018, YPLP PT PGRI Sumatera Selatan tercatat masih dalam konteks penyelenggaraan program pendidikan di UPGRI.
“Kalau hari ini YPLP dikatakan tidak memiliki kewenangan, pertanyaannya bukan sekedar soal AHU. Pertanyaan hukumnya adalah: atas dasar hukum apa kedudukan itu kemudian berakhir atau dialihkan?” katanya.
Andi menilai sejarah kelembagaan tidak dapat dihapus hanya karena muncul dokumen yang lebih baru.
“Dokumen baru harus dibaca dalam rangkaian dokumen lama. Kalau ada perubahan badan penyelenggara, harus jelas dasar perubahan, mekanisme pelestarian, dan akibat hukumnya. Kalau tidak, masyarakat hanya mendapatkan kesimpulan tanpa melihat konstruksi hukumnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pernyataan kekuasaan hukum dibedakan dengan putusan atau penetapan lembaga yang berwenang.
“Saya menghormati Dhabi K. Gumayra sebagai advokat.Tetapi perlu dibedakan antara kapasitas sebagai kuasa hukum UPGRIP dengan kapasitas sebagai pejabat atau lembaga yang berwenang menetapkan status hukum suatu badan penyelenggara.
Menurut Andi, persoalan tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi pertarungan klaim antarpihak.
“Saya tidak mengatakan YPLP otomatis paling benar. Saya meminta semua pihak menunjukkan dasar hukumnya. Kalau wewenang YPLP telah berakhir, tunjukkan kapan dan bagaimana berakhirnya. Kalau diteruskan, tunjukkan dasar dan proses eksklusifnya,” tegasnya.
Sebagai alumni dan mantan Presiden Mahasiswa UPGRI, Andi mengatakan persoalan yang dipersoalkan bukan kepentingan pribadi, melainkan kepastian hukum dan sejarah institusi.
“Jangan memulai sejarah UPGRI dari dokumen yang paling menguntungkan posisi hari ini. Sejarah harus dibaca dari awal, hukum harus dibaca secara utuh. AHU bukan izin perguruan tinggi, tetapi AHU juga bukan alat untuk menghapus sejarah kelembagaan YPLP,” tutupnya.







