kabarterkinionline.com
5 Warga Jatim Tertipu Rp 3,5 M, Dijanjikan Kerja di Kejaksaan-BUMN
Lima korban dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk ke sejumlah instansi negara, mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim). Lima orang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3,5 miliar.
Para korban disebut dijanjikan bisa masuk sejumlah instansi, mulai dari Kejaksaan, IPDN hingga BUMN, melalui pelatihan fisik, akademik dan psikotes yang disebut sebagai bagian dari proses seleksi. Mereka mengaku semakin percaya karena diperkenalkan kepada pihak yang disebut masih aktif bekerja di instansi terkait, termasuk oknum militer.
Lima korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum KSP & Partner mendatangi SPKT Polda Jatim pada Sabtu (8/8/2026) untuk berkoordinasi sebelum membuat laporan resmi.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum KSP & Partner, Ketut Suryaputra menyebut, jumlah korban masih berpotensi bertambah karena ada satu hingga dua orang lain yang berencana melapor pada Senin mendatang.
Hari ini ada lima, namun ada komunikasi bahwa akan ada satu sampai dua korban lagi yang akan melakukan pelaporan ke Polda Jatim Senin besok, karena korban ada yang lokasinya di luar Jawa Timur,” kata Ketut di Surabaya, Sabtu (8/8/2026).
Kuasa hukum menyebut, terlapor dalam perkara tersebut adalah Ony Pricylia Vibri, Direktur Pride Training Center yang berlokasi di Sidoarjo. Para korban disebut awalnya diperkenalkan kepada Ony melalui sejumlah orang yang diklaim masih aktif bekerja di instansi tertentu.
“Para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi. Mereka menawarkan korban untuk bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku menjanjikan setelah mengikuti pelatihan, korban akan dapat masuk ke instansi-instansi tersebut,” jelasnya.
Untuk mendapatkan kesempatan tersebut, korban diminta mengeluarkan uang dalam jumlah besar yang nilainya berbeda-beda sesuai instansi yang dijanjikan. Nilai uang yang disetorkan disebut berkisar Rp 300 juta hingga Rp 700 juta per korban.
“Rata-rata korban mengeluarkan uang sekitar Rp 300 juta hingga Rp 700 juta per korban, yang dijanjikan berdasarkan instansi yang berbeda-beda,” ungkap Ketut.
Menurut Ketut, modus tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar 2015, sedangkan korban yang saat ini didampingi kuasa hukum mengaku mulai mendapat janji masuk instansi sejak 2023 hingga 2024. Hingga kini, janji tersebut tidak terealisasi.
Para korban mengaku percaya karena perantara yang mengenalkan mereka kepada terlapor disebut masih aktif bekerja di instansi yang dijanjikan. Bahkan, ada perantara yang disebut merupakan oknum militer.
“Biasanya modus seperti ini dari sipil ke sipil. Namun ini dari sipil, perantaranya melalui orang instansi terkait, kemudian dari perantara ke para korban. Sehingga korban percaya,” ujarnya.
Selain menawarkan pelatihan, terlapor disebut memberikan sejumlah dokumen yang seolah-olah merupakan dokumen resmi. Dokumen tersebut antara lain jadwal pelatihan dan surat keputusan dengan kop lembaga negara yang setelah dicek korban disebut tidak terdaftar di instansi terkait.
“Ada kop surat resmi, ada SK penunjukan, tapi palsu,” tegas Ketut.
Kuasa hukum kini berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memastikan keabsahan dokumen yang diterima para korban. Temuan tersebut juga akan dibawa dalam laporan polisi.
Ketut menambahkan, para korban sempat mendapat tekanan agar tidak melaporkan persoalan tersebut. Bahkan, korban disebut ditakut-takuti bisa dianggap melakukan tindak pidana penyuapan karena telah Selain menawarkan pelatihan, terlapor disebut memberikan sejumlah dokumen yang seolah-olah merupakan dokumen resmi. Dokumen tersebut antara lain jadwal pelatihan dan surat keputusan dengan kop lembaga negara yang setelah dicek korban disebut tidak terdaftar di instansi terkait.
“Ada kop surat resmi, ada SK penunjukan, tapi palsu,” tegas Ketut.
Kuasa hukum kini berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memastikan keabsahan dokumen yang diterima para korban. Temuan tersebut juga akan dibawa dalam laporan polisi.
Ketut menambahkan, para korban sempat mendapat tekanan agar tidak melaporkan persoalan tersebut. Bahkan, korban disebut ditakut-takuti bisa dianggap melakukan tindak pidana penyuapan karena telah menyerahkan uang.
“Korban yang sudah ditakut-takuti takut uangnya hangus, malah lebih takut untuk melapor,” katanya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain membuat laporan ke Polda Jatim, mereka berencana melayangkan somasi kepada terlapor dan berkoordinasi dengan instansi terkait.












