kabarterkinionline.com
Pemkot Palembang Percepat Universal Coverage Jamsostek, Masih Kurang 154 Ribu Peserta. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperkuat komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan mengukuhkan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Palembang sebagai upaya percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Pengukuhan yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, Selasa (23/6/2026), menjadi bagian dari strategi jemput bola yang dijalankan Pemkot Palembang bersama BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal, pekerja rentan, pelaku usaha mikro, serta masyarakat yang selama ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Dalam sambutannya, Aprizal mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi masyarakat.
Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga amanat undang-undang dan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada pekerja beserta keluarganya.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja yang harus dipenuhi. Karena itu, perlu ada upaya bersama untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Aprizal.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan besar dalam mencapai target UCJ di Kota Palembang. Hingga 31 Mei 2026, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Palembang baru mencapai 237.262 peserta atau 34,63 persen.
Sementara target yang harus dicapai pada tahun 2026 sebanyak 391.711 peserta atau 57,66 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 154.449 pekerja yang harus didorong masuk dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini menjadi tugas bersama. Masih ada selisih yang cukup besar untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” katanya.
Aprizal menilai kehadiran 36 Agen Penggerak menjadi salah satu inovasi kolaboratif yang diharapkan mampu mempercepat perluasan kepesertaan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.
Para agen tersebut akan bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, pendampingan, hingga membantu proses pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan masyarakat.
Ia meyakini keberadaan agen di tingkat RT, RW hingga rumah-rumah ibadah akan semakin mendekatkan layanan dan informasi kepada masyarakat.
“Mereka tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi penggerak, pendamping, sekaligus edukator yang membantu masyarakat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Aprizal menegaskan, perlindungan jaminan sosial memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun risiko sosial lainnya.
“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko sosial lainnya, negara harus hadir memberikan perlindungan. Semakin banyak masyarakat yang terlindungi, semakin besar pula upaya kita dalam meningkatkan kualitas hidup warga Kota Palembang,” tegasnya.
Untuk mendukung percepatan pencapaian target tersebut, Aprizal meminta seluruh perangkat daerah, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga lurah, memberikan dukungan penuh terhadap peran dan aktivitas para Agen Penggerak di lapangan.
Menurutnya, perluasan perlindungan jaminan sosial bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menutup sambutannya, Aprizal berpesan kepada para Agen Penggerak yang baru dikukuhkan agar menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan semangat pengabdian.
“Selamat kepada para Agen Penggerak yang hari ini dikukuhkan. Jadilah agen perubahan yang mampu mengedukasi, mendampingi, dan mengajak masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.






