kabarterkinionline.com
Buru Direktur PT Magna Beatum Terkait Korupsi Pasar Cinde Kejati Sumsel Gandeng Mabes Polri-TNI. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus bergerak menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Fokus utama penyelidikan kini terdengar pada Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, yang hingga saat ini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk melacak keberadaannya, Kejati Sumsel resmi menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Mabes Polri, TNI, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana menegaskan bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) telah dikerahkan secara maksimal. Berbeda dengan para tersangka lain yang sudah diseret ke meja hijau, Aldrin menjadi satu-satunya tersangka yang belum berhasil diamankan.
”Untuk tersangka Aldrin sudah masuk DPO. Saat ini Tim Tabur sudah berkoordinasi dengan Polda Sumsel, Mabes Polri, TNI, serta Kejaksaan Agung untuk mencari tahu keberadaan yang bersangkutan,” ujar Ketut kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ketut memastikan pihak kejaksaan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh perkara yang tengah diselesaikan tanpa menyisakan tunggakan kasus, termasuk memburu para pengungsi koruptor.
”Saya pastikan tidak ada yang menjadi tunggakan. Terkait DPO ini, akan kami maksimalkan pencariannya,” ungkap mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut.
Ia juga memberikan ultimatum keras kepada Aldrin Tando maupun buronan kasus lainnya di wilayah hukum Sumsel untuk segera menyerahkan diri ke kantor aparat penegak hukum terdekat.
”Saya tegaskan, semua DPO lebih baik diserahkan karena pasti akan terus kita kejar. Tidak ada tempat yang aman bagi seluruh DPO,” kata Ketut secara lugas.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang ini telah menjerat sejumlah nama besar dari kalangan swasta hingga mantan pejabat daerah.
Beberapa pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang antara lain Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama), Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumsel/Almarhum) dan Harnojoyo (Mantan Walikota Palembang).
Dengan bergulirnya proses hukum bagi para tersangka di atas, Aldrin Tando kini menjadi satu-satunya ‘utang’ sisa dari penyidik Kejati Sumsel dalam kasus yang mangkrak dan merugikan negara tersebut.












