kabarterkinionline.com
Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp 14,8M , Komisaris Bank Jadi Tersangka
OJKmenuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, OJK menetapkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK sebagai tersangka atas dugaan berbagai pelanggaran, termasuk pemberian kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar.
Adapun izin PT BPR DCN telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025.







