
kabarterkinionline.com
Diperiksa Kasus Korupsi Sungai Lalan, Kajati Sumsel Benarkan Dodi Reza Alex . Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, diam-diam hadiri panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana, diwawancarai disela kegiatannya Rabu 24 Juni 2026 membenarkan kehadiran mantan orang nomor satu di Muba tersebut guna dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Diterangkannya, pemanggilan Dodi tersebut guna melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan yang sedang diusut saat ini.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah dua kali dipanggil, yang pertama yang bersangkutan minta tertunda dan kedua ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Dr Ketut Sumedana.
Selain Dodi Reza, masih dikatakan Kajati tim penyidik juga memanggil sejumlah nama-nama lainnya yang merupakan pejabat terkait dengan perkara ini.
Lebih lanjut dikatakannya, perkembangan penyidikan perkara ini selain memeriksa sejumlah pejabat terhenti juga masih menunggu hasil pasti dari audit dari BPKP.
“Yang pasti, hampir seluruh pejabat yang terlibat dalam perkara ini semuanya kami panggil dan kami periksa termasuk siapa saja yang nantinya harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Sementara itu, hingga pukul 16.00 WIB Dodi Reza Alex masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dari informasi yang dihimpun, Dodi Reza Alex hadir memenuhi panggilan penyidik mulai pukul 10.00 WIB.
Kasus ini sendiri bermula dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muba Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, setiap kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan diwajibkan menggunakan jasa pemanduan oleh kapal tugboat.
Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta, yakni CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024.
Kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan kapal.
Namun dalam praktiknya, diduga terjadi penyimpangan. Setiap kapal yang menggunakan jasa pemanduan dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta sekali lintas.
Ironisnya, pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Muba sebagaimana mestinya.
Dari hasil penyelidikan awal, praktik tersebut diduga telah menghasilkan keuntungan ilegal (illegal gain) dengan nilai yang fantastis, mencapai sekitar Rp160 miliar.
Angka ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.








