kabarterkinionline.com
DPRD Palembang Ungkap, Skandal 200 Kepala Sekolah PLT Dan Sekolah Banjir Temuan. Setelah melalui proses pembahasan selama 12 tahun, Dewan Perwakilan RakKrisis Pendidikan yat Daerah (DPRD) Kota Palembang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa (22/9/2026), di Gedung DPRD Kota Palembang.
Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., yang hadir langsung dalam sidang paripurna tersebut, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan. Menurutnya, pengesahan regulasi ini merupakan pencapaian historis yang mengakhiri penantian panjang sejak inisiasi pertama pada tahun 2014.
“Dengan penantian yang cukup panjang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang yang telah melakukan persetujuan terhadap pemajuan kesenian Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa.
Laporan penelitian juga mengungkap sejumlah masalah mendesak di sektor pendidikan:
Krisis Kepemimpinan Sekolah
Terungkap fakta bahwa sekitar 200 dari 259 SD Negeri di Kota Palembang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT). DPRD mendesak Dinas Pendidikan untuk segera mengisi jabatan kepala sekolah secara definitif berdasarkan meritokrasi guna menghindari hambatan administrasi dan peningkatan kualitas pendidikan.
Infrastruktur Rusak
Beberapa sekolah dilaporkan mengalami kendala serius:
* SMP Negeri 32 dan SD Negeri 149 (Dapil 1): Kerusakan sarana dan kerap mengalami banjir.
* SMP Negeri 18: Kendala sertifikat tanah aset.
*Dapil 4: SMP Negeri 37 kekurangan ruang kelas, SD Negeri 23 mengalami gangguan listrik, dan SMP Negeri 53 membutuhkan gedung baru akibat alih fungsi ruang seni.
Walikota Ratu Dewa diharapkan dapat segera mereview seluruh rekomendasi hasil reses tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, infrastruktur pendidikan yang layak, serta kepastian hukum bagi publik.












