DPRD Sumsel Soroti Lemahnya Pengawasan, PBB-KB Belum Tergarap Rp800 Miliar

kabarterkinionline.com

DPRD Sumsel Soroti Lemahnya Pengawasan, PBB-KB Belum Tergarap Rp800 Miliar. Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumatera Selatan mengungkap potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang diperkirakan mencapai Rp800 miliar.

Potensi tersebut dinilai belum tergarap maksimal akibat lemahnya pengawasan, sistem pelaporan yang belum optimal, hingga belum sinkronnya data penggunaan bahan bakar di sejumlah sektor usaha.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Nasir, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah Pansus menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, serta melakukan pembahasan dengan BUMN, perusahaan Wajib Pungut (WAPU), distributor migas, perusahaan pertambangan, perusahaan perkebunan, hingga asosiasi migas.

Menurut Nasir, sektor pertambangan masih menjadi penyumbang potensi penerimaan PBB-KB terbesar di Sumatera Selatan.

Berdasarkan realisasi produksi batu bara tahun 2025 yang mencapai 124.797.257 ton, potensi penerimaan PBB-KB diperkirakan mencapai Rp1,57 triliun. Sementara pada 2026, dengan asumsi target produksi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 113.404.228 ton, potensi penerimaannya diperkirakan sekitar Rp1,286 triliun.

“Potensi tersebut berasal dari penggunaan BBM pada kegiatan penambangan maupun pengangkutan batu bara. Bahkan untuk angkutan batu bara melalui jalur sungai juga masih terdapat potensi penerimaan yang cukup besar,” kata Nasir, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Pansus, potensi PBB-KB dari aktivitas penambangan batu bara mencapai sekitar Rp1,031 triliun, sedangkan dari kegiatan hauling atau pengangkutan batu bara mencapai sekitar Rp225 miliar.

Selain itu, aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalur sungai menggunakan tongkang berkapasitas 7.500 ton dengan kapal tunda berkekuatan 2.000 HP diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan PBB-KB sekitar Rp5 miliar untuk setiap pengangkutan satu juta ton batu bara.

Tak hanya sektor pertambangan, Pansus juga menilai sektor perkebunan, hulu minyak dan gas bumi (migas), hingga Hutan Tanaman Industri (HTI) masih menyimpan potensi penerimaan yang belum tergali secara optimal. Namun, pendalaman terhadap sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan waktu dan data.

Dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026, target penerimaan PBB-KB ditetapkan sebesar Rp1,546 triliun. Namun, Pansus meyakini angka tersebut masih bisa ditingkatkan menjadi sekitar Rp2,346 triliun, atau bertambah sekitar Rp800 miliar.

Panduan Kota & Daerah

“Dengan berbagai potensi yang ada, Pansus berkeyakinan penerimaan PBB-KB masih dapat dioptimalkan hingga mencapai tambahan sekitar Rp800 miliar,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, Pansus juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menyebabkan penerimaan PBB-KB belum optimal di Sumatera Selatan.

Di antaranya rendahnya kehadiran perusahaan Wajib Pungut (WAPU) saat diundang membahas penyetoran PBB-KB, sistem pelaporan penggunaan BBM yang masih menggunakan mekanisme self assessment, hingga masih adanya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum melunasi pembayaran BBM kepada perusahaan WAPU.

Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan tunggakan PBB-KB beserta bunga denda yang belum diselesaikan, belum optimalnya pendataan penggunaan BBM di sektor pertambangan, perkebunan, HTI, dan PLTU, serta indikasi ketidaksesuaian antara laporan penggunaan BBM dengan produksi batu bara yang dilaporkan perusahaan.

Persoalan lainnya meliputi belum terbukanya data kuota BBM untuk Sumatera Selatan maupun kabupaten/kota, belum terintegrasinya data produksi migas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), belum sinkronnya data produksi sumur minyak masyarakat dan sumur tua, hingga keterbatasan akses data Direktorat Jenderal Pajak untuk mencocokkan pembayaran PPN BBM dengan PBB-KB.

Panduan Kota & Daerah

“Pansus juga mencatat sebagian besar perusahaan WAPU berdomisili di luar Sumatera Selatan sehingga menyulitkan proses pengawasan oleh pemerintah daerah,” kata Nasir.

Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-KB, Pansus DPRD Sumsel mengusulkan sejumlah langkah strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Usulan tersebut antara lain mencabut izin perusahaan WAPU yang tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan, melaporkan perusahaan yang menunggak PBB-KB kepada aparat penegak hukum,merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang perusahaan WAPU, serta memperketat pengawasan terhadap penggunaan BBM oleh perusahaan pemegang IUP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *