kabarterkinionline.com
Dugaan Pidana Pemberian Wtp ke Kabupaten PALI dan Empat Lawang Didalami KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Titin Rita Lestari tersangka kasus penerimaan suap pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kabupaten Muara Enim, untuk mempertebal alat bukti.
Ya, tentunya pemeriksaan kepada tersangka untuk mempertebal lagi alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut, ya.Sehingga nanti penyidik menjadi lebih tegas ya untuk kemudian melakukan tahap dua atau pelimpahan ke alarman, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/9/2026).
Menurut Budi, perkara ini terjadi antara dugaan suap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atau proyek di lingkungan Muara Enim dan juga suap terkait dengan opini WTP, atau temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Terkait apakah ada temuan baru oleh Penyidik KPK terkait dugaan pidana dalam pemberian WTP Kepada Kabupaten Pali dan Kabupaten Muara Enim, Budi mengatakan hal tersebut masih didalami oleh Penyidik KPK.
“Ya, ini masih terus didalami, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang juga punya peran krusial, punya peran signifikan terkait dengan pengkondisian temuan audit BPK di Muara Enim,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menduga adanya pengkondisian hasil audit dari BPK untuk laporan keuangan dari Kabupaten Pali dan juga Kabupaten Empat Lawang.
“Selain Muara Enim, diduga ada pengkondisian yang sama di wilayah Kabupaten Pali dan Kabupaten Empat LawangLawang,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK,” katanya, Rabu (19/8/2026) lalu.Ditemukannya
indikasi tersebut pasca ditemukannya barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen termasuk percakapan antara tersangka Titin dan tersangka Augus Dewanggara.(Mengapa)












