kabarterkinionline.com
Eks Kepala Bea Cukai Marunda Tersangka, Diduga Terima Rp 30 Miliar. Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima aliran dana ilegal senilai Rp30 miliar dari bos perusahaan logistik Blueray Cargo John Field dalam kurun waktu 2008 hingga 2016.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut. Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa biaya penerimaan pelicin ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang oleh pihak kepolisian.
“Sudah lama, penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi.Tempus 2008-2016,” paparnya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pemrosesan penyelidikan kebenarannya telah bergulir sejak tahun 2017 silam. Aparat penegak hukum kemudian secara resmi menaikkan status Ahmad Dedi menjadi tersangka pada tahun 2023. Guna memperkuat pembuktian, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana, kendati rinciannya belum dibeberkan ke publik karena masuk dalam ranah kerahasiaan materi penyidikan.
Saat ini, fokus petugas adalah melengkapi berkas perkara tersangka guna memenuhi petunjuk (P19) yang diberikan oleh jaksa peneliti. Berkas kelengkapan hukum tersebut sebelumnya sempat dilimpahkan namun dikembalikan oleh kejaksaan untuk disempurnakan.












