kabarterkinionline.com
Gaji Tak Berkorelasi dengan Perilaku Koruptif KPK Usulan Kepala Daerah Naik Gaji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak memiliki korelasi langsung dengan perilaku koruptif.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menjelaskan, hal tersebut juga menjadi temuan Litbang KPK.
“Tapi itu pun juga sudah ada beberapa kajian-kajian yang juga sudah dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung gitu antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi yang kami temukan modus-modusnya ya tetap tetap saja ada gitu,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) tengah malam. Menurut dia, perilaku koruptif juga difaktori oleh nilai integritas pejabat.
“Kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya,” ujar Taufik.
Oleh karenanya, KPK meminta usulan kenaikan gaji untuk kepala daerah ditanyakan ke Kementerian Keuangan. Hanya saja, KPK menekankan gaji tidak berdampak mencegah korupsi. “Terkait untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan nih atau ke pemerintah daerah seperti apa untuk take-home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah tidak butuh lagi ada penghasilan-penghasilan dari luar,” ujarnya.
Diketahui, muncul usul agar kepala daerah mendapatkan hak keuangan tambahan dari 20 persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai upaya memberikan penghasilan yang lebih proporsional sekaligus menekan potensi korupsi. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyoroti masih rendahnya hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Politikus Partai Nasdem itu menilai gaji kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan besarnya biaya cost politik, yang harus dikeluarkan saat mengikuti kontestasi pemilu.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” kata Rifqinizamy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Oleh karena itu, Rifqinizamy mengusulkan agar kepala daerah berhak memperoleh 20 persentase PAD, sehingga terdapat hubungan antara keberhasilan meningkatkan pendapatan daerah dengan hak keuangan yang diterima. Menurutnya, apabila skema tersebut diatur secara baik melalui peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi, diharapkan dapat diminimalkan.
“Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah,” ungkap Rifqinizamy.







