kabarterkinionline.com
Kali ini Negara Dirugikan RP 2 Trliun Pegawai Pajak Lagi-lagi Terseret Kaus Korupsi. Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk tahun 2008-2025. Praktik manipulatif tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam, mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan investigasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas tahun 2008 sampai 2025. Transfer pricing (harga transfer) merupakan harga dalam transaksi yang menyebabkan hubungan istimewa.
Hingga kini, penyidik telah memanggil dan memeriksa 111 saksi dan ahli. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti, baik dokumen maupun alat bukti elektronik. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka yang merupakan pengawas pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
”Dan pada malam ini, telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” kata Anang.
Baca selengkapnya dalam “Pegawai Pajak Lagi-lagi Terseret Kasus Korupsi, Kali Ini Negara Dirugikan Rp 2 Triliun” oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar







